Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mernagkap 2 orang pria terduga pelaku pemilik 300 butir obat-obatan yang disinyalir narkoba jenis pil ekstasi.
Adapun kedua pria terduga pelaku dimaksud bernama, Jimron Naibaho alias Jimron (40), warga Jln. Seroja. GG. Rukun. No 99. LK V, Kel. Sunggal. Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. dan Robby Julianda alias Robby (37), warga Jln. Patriot. GG. Perjaga. No 5. Kel. Lalang. Kec. Medan Sunggal. Kota Medan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersebut, dari kedua terduga pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih besar berisi 300 butir diduga obat-obatan yang menyerupai pil extasy warna merah merk instagram berat kotor 169,18 gram. 1 (satu) perangkat alat cetak obat untuk membuat yang menyerupai pil extasy. 1 (satu) buah plastik warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dgan aberat kotor 11.32 gram. 2 (dua) bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning. 1(satu) buah pipet warna putih. 1 (satu) buah alat berupa obeng. 1 (satu) buah alat berupa tang. 1 (satu) buah tas sandang warna merah.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Arteri. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar. Kota Tg Balai bahwa ada 2 (dua) laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki obat-obatan an jenis pil ekstasi.
Atas informasi tersebut sambung diungkapkan AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis pil ekstasi,” terang Kapolres.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan kedua tersangka menerangkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti oleh Labfor Cab. Medan bahwa barang bukti Negatif Narkotika. Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No. 36 Th 2009 Ttg Kesehatan Yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Ttg Narkotika Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 1,5 Milyar,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota