Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mernagkap 2 orang pria terduga pelaku pemilik 300 butir obat-obatan yang disinyalir narkoba jenis pil ekstasi.
Adapun kedua pria terduga pelaku dimaksud bernama, Jimron Naibaho alias Jimron (40), warga Jln. Seroja. GG. Rukun. No 99. LK V, Kel. Sunggal. Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. dan Robby Julianda alias Robby (37), warga Jln. Patriot. GG. Perjaga. No 5. Kel. Lalang. Kec. Medan Sunggal. Kota Medan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersebut, dari kedua terduga pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih besar berisi 300 butir diduga obat-obatan yang menyerupai pil extasy warna merah merk instagram berat kotor 169,18 gram. 1 (satu) perangkat alat cetak obat untuk membuat yang menyerupai pil extasy. 1 (satu) buah plastik warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dgan aberat kotor 11.32 gram. 2 (dua) bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning. 1(satu) buah pipet warna putih. 1 (satu) buah alat berupa obeng. 1 (satu) buah alat berupa tang. 1 (satu) buah tas sandang warna merah.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Arteri. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar. Kota Tg Balai bahwa ada 2 (dua) laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki obat-obatan an jenis pil ekstasi.
Atas informasi tersebut sambung diungkapkan AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis pil ekstasi,” terang Kapolres.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan kedua tersangka menerangkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti oleh Labfor Cab. Medan bahwa barang bukti Negatif Narkotika. Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No. 36 Th 2009 Ttg Kesehatan Yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Ttg Narkotika Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 1,5 Milyar,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport