JAKARTA|Sumut24.co
KPU menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca Juga:
Tata cara pencoblosan di tengah pandemi. Pertama, saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.
Kedua, pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
Ketiga, mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
Keempat, setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
Kelima, melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
Keenam, pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
Selain itu, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.
KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celsius.Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.(Red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News