Rabu, 10 Juni 2026

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu Seberat 30 Kg, 1 dari 5 Tersangka Ditembak

Administrator - Rabu, 02 Desember 2020 06:42 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu Seberat 30 Kg, 1 dari 5 Tersangka Ditembak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melalui Unit 3, Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti shabu seberat 30 Kg. Bahkan, 1 (satu) dari 5 (lima) tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak mati.

Demikian disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam keterangan konfrensi perss nya, Rabu (2/12/2020) di RS Bhayangkara Medan yang didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan turut dihadiri, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu dibawah pimpinan Iptu Irwanta Sembiring Unit 3 Satreskrim Polrestabes Medan.

Diterangkan orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, terbongkarnya peredaran narkotika jenis shabu ini setelah salah satu tersangka bernama, Abdu Rahman (25) warga jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Selatan diringkus pada saat berada di lobby Hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin ( 1/12/2020) malam pukul 20.00 WIB.

Kemudian, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Abdu Rahman, bahwa shabu yang diperolehnya dari seseorang bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang rencananya akan dibawa ke kota Palembang.

Lalu, petugaspun melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kejalan Binjai tepatnya di sekitaran Jalan Sei Semayang. Namun pada saat itu, tersangka Abdu Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas kemudian petugas akhirnya menembak mati Abdul Rahman.

Selain menembak mati tersangka, lanjut Kapolda Sumut, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap 4 orang tersangka lainya yang merupakan jaringan narkoba Abdu Rahman CS.

“Kami meminta kepada masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba. Pada para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Irjend Pol Martuani Sormin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agus Mochtadi
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik
DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
BEI Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Perusahaan Tercatat Melalui Public Expose Live 2026
Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
komentar
beritaTerbaru