DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan Binsar Simarmata mengapresiasi tim PLN Transmisi yang sudah bekerja keras siang dan malam di tengah huj
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melalui Unit 3, Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti shabu seberat 30 Kg. Bahkan, 1 (satu) dari 5 (lima) tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak mati.
Demikian disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam keterangan konfrensi perss nya, Rabu (2/12/2020) di RS Bhayangkara Medan yang didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan turut dihadiri, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu dibawah pimpinan Iptu Irwanta Sembiring Unit 3 Satreskrim Polrestabes Medan.
Diterangkan orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, terbongkarnya peredaran narkotika jenis shabu ini setelah salah satu tersangka bernama, Abdu Rahman (25) warga jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Selatan diringkus pada saat berada di lobby Hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin ( 1/12/2020) malam pukul 20.00 WIB.
Kemudian, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Abdu Rahman, bahwa shabu yang diperolehnya dari seseorang bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang rencananya akan dibawa ke kota Palembang.
Lalu, petugaspun melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kejalan Binjai tepatnya di sekitaran Jalan Sei Semayang. Namun pada saat itu, tersangka Abdu Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas kemudian petugas akhirnya menembak mati Abdul Rahman.
Selain menembak mati tersangka, lanjut Kapolda Sumut, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap 4 orang tersangka lainya yang merupakan jaringan narkoba Abdu Rahman CS.
“Kami meminta kepada masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba. Pada para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Irjend Pol Martuani Sormin.(W02)
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan Binsar Simarmata mengapresiasi tim PLN Transmisi yang sudah bekerja keras siang dan malam di tengah huj
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama SelfRegulatory Organization (SRO) kembali menyelenggarakan Public Expose Live (Pu
Ekbis
sumut24.co FinlandiaNokia dan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja sama untuk memodernisasi jaringan seluler
Ekbis
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
kota
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
kota
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel&ndashPadangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Seharihari dengan Sentuhan Seni ItaliaTersedia mulai 22 Juni 2026 J
Umum
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan PenghubungMedansumut24.co Jembatan penghubung di Jalan Pelita, Desa Medan
News
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
kota