Rabu, 10 Juni 2026

Polrestabes Medan Tangkap Oknum DPRD Labura bersama Seorang Wanita dan Supir Diduga Usai Pesta Narkoba

Administrator - Sabtu, 28 November 2020 11:17 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Oknum DPRD Labura bersama Seorang Wanita dan Supir Diduga Usai Pesta Narkoba
MEDAN | SUMUT24.co Polrestabes Meda Polda Sumatera Utara melalui Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dari Jln. Iskandar Muda Medan. Tidak hanya menangkap oknum Anggota DPRD Kab. Labura berinisial PG (30), petugas Satnarkoba Polrestabes juga turut mengamankan laki-laki berinisial JL (27) supir sang oknum DPRD serta LR (22) seorang wanita teman kencan sang wakil rakyat diduga usai pesta narkotika. Oknum Anggota Dewan tersebut ditangkap karena menyimpan/memiliki narkotika jenis pil ekstasi. Usai ditangkap ketiganya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti pil ekstasi. “Dari ketiga pelaku, PG dan JL serta LR, petugas berhasil menyita seperempat butir pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0, 06 gram dan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY,” ujar Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi PS Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020). Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, penangkapan kepada ketiga pelaku itu pada hari, Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB, oleh tim yang dipimpin, Aipda Sarimuda Siregar sedang melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Medan, dan mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang parkir di Jalan umum di depan Indomaret. Selanjutnya sambung AKBP Irsan Sinuhaji, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang mengaku bernama insial PG. Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan. “Dengan disaksikan ketiga tersangka, petugas melakukan pengeledahan di dalam mobil yang mereka kendarai. Dari hasil pengeledahan disita barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna pink ditemukan polisi di dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang mereka kendarai,” ungkap AKBP Irsan Sinuhaji sembari menjelaskan, ketiga orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil. lanjutnya, petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya. “Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif narkoba. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas mantan Kapolres Madina ini.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
BEI Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Perusahaan Tercatat Melalui Public Expose Live 2026
Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
komentar
beritaTerbaru