Rabu, 10 Juni 2026

Pejabat ASN Sampai Kepling Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan di Laporkan

Administrator - Selasa, 24 November 2020 09:37 WIB
Pejabat ASN Sampai Kepling Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan di Laporkan

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co

Ranto Sibarani, SH, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor Urut 1 Mhd Yusuf Siregar & Roby Agusman Harahap memperingatkan agar ASN, Kepala Desa, Kepala Lingkungan untuk tidak berpihak dalam Penyelenggaraan Pilkada di Tapanuli Selatan.

“ASN, Kepala Desa dan Kepling agar netral dalam penyelenggaraan Pilkada di Tapanuli Selatan, jangan merusak pesta demokrasi untuk kepentingan pribadi, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kades bersama perangkat tidak boleh ikut terlibat dalam dukung mendukung paslon. Mereka masuk kategori pejabat negara karena memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan” ujar Ranto.

“Khususnya kepling berinisial NZ di Kecamatan Angkola Selatan, kami peringatkan untuk berhenti menunjukkan keberpihakannya, kami memiliki bukti beliau berpihak yang disampaikan melalui account facebooknya, jika terus menunjukkan keberpihakannya akan kami laporkan” tegas Ranto.

Selain netralitas ASN, pengacara tersebut juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dari pejabat dalam pilkada di Tapanuli Selatan. “Kami juga menerima informasi bahwa ada penutupan jalan menuju PT ANJ di Binasari, Kelurahan Pardomuan, oleh oknum tak bertanggung jawab. Padahal jalan itu selama ini adalah jalan yang biasa digunakan saudara kita di Binasari untuk membawa hasil perkebunannya ke perusahaan tersebut, karena ada penutupan jalan tersebut masyarakat disana harus menempuh jalan lain sepanjang 15 Kilometer yang tentu saja merugikan masyarakat, kabarnya penutupan jalan tersebut karena masyarakat memilih pasangan calon tertentu” jelas Ranto.

Sebagaimana diketahui, selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, peraturan lain yang mengatur netralitas ASN termasuk TNI, Polri dan Kepala Desa diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Jangan sampai kekuasaan digunakan sewenang-wenang dan menindas rakyat, kita berharap Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Tapanuli Selatan berjalan damai tanpa ada intimidasi dari siapapun termasuk pejabat ASN, Camat, Kepala Desa dan Kepala Lingkungan, biar rakyat dengan bebas menentukan pilihannya sesuai dengan keinginannya” tutup Ranto.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
BEI Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Perusahaan Tercatat Melalui Public Expose Live 2026
Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
komentar
beritaTerbaru