Jumat, 10 Juli 2026

Live Musik Cafe di Kawasan Jln Ngumban Surbakti Diduga Tidak Patuhi Protkes Covid-19

Administrator - Jumat, 20 November 2020 08:44 WIB
Live Musik Cafe di Kawasan Jln Ngumban Surbakti Diduga Tidak Patuhi Protkes Covid-19
MEDAN | SUMUT24.co Meski Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Utara dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, Letjen. Pur. TNI. Edy Rahmayadi dengan didampingi Wakil Ketua II Satgas Covid-19, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Martuani Sormin, pada Kamis (19/11/2020) kemarin telah menyatakan tegas untuk menindak para pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, namun masih saja ada masyarakat/pemilik usaha hiburan malam live musik Cafe yang tidak menggubrisnya. Seperti halnya yang dilakukan pemilik/pengusaha hiburan malam Live Musik Cafe yang berada dikawasan Jln. Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang Medan, aktifitas untuk mengundang masyarakat berkumpul mendengar musik dan sembari menikmati minum minuman keras masih saja terjadi. Diantara Live Musik Cafe dari amatan wartawan, Kamis (19/11/2020) malam seperti, Live Musik Sipas Cafe, Ratu Cafe, Galang Cafe, Andilou Cafe, Natio Cafe, Sapi 88 Cafe, Permata Cafe dan sejumlah Cafe Live Musik dikawasan itu seakan tidak menggubris sanksi yang akan diberikan secara tegas oleh Ketua Satgas Covid-19 Sumatera Utara. Untuk diketahui bersama, penindakan tegas dan sanksi diberikan oleh Satgas Covid-19 bersama Forkopimda Sumut sebagai salah satu upaya untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara. Dimana Gubsu dalam penegasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dengan tidak melaksanakan kegaitan yang mengundang banyak orang agar memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara. Masih dalam kaitan penegasan itu, Kapolda Sumut bersama Tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan razia Ops Yustisi ke tempat tempat yang dijadikan lokasi kerumunan warga yang dapat menimbulkan claster baru dalam penyebaran Covid-19 di Sumut, bagi pengusaha dan para warga yang masih membandel akan diberikan sanksi denda sesuai aturan yang telah ditentukan oleh undang undang tentang Karantina orang. Guna penyegaran, angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara mulai menurun dari sebelumnya di peringkat ke 7 se-Indonesia, kini menurun di peringkat ke 8. Dari data satuan tugas covid-19 Sumatera Utara, sampai saat ini penyebaran virus corona cukup dapat terkendali, dari posisi 260 terkonfirmasi Covid-19 kini menurun sekitar 70 orang per harinya, dan nilai kesembuhan saat ini sangat baik hingga ke angka 28 persen. Namun nilai angka kematian akibat covid-19 di Sumatera Utara masih cukup tinggi, untuk hal ini, satgas Covid akan terus gencar melalukan razia dan berikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Direksi Inalum Temui Kejati Sumut
Jelang Tugas Baru di Bareskrim, JMSI TABAGSEL selalu Support AKBP Wira Prayatna
AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
komentar
beritaTerbaru