Kamis, 23 Oktober 2025

Kejatisu Geledah Bank Sumut, Erwin Zaini: Dihimbau Nasabah Jangan Cemas

Administrator - Kamis, 16 Juni 2016 07:14 WIB
Kejatisu Geledah Bank Sumut, Erwin Zaini: Dihimbau Nasabah Jangan Cemas

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, digeledah Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu), Rabu pagi (15/6) untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional PT Bank Sumut tahun 2013-2014 dan telah menetapkan lima tersangka di Bank Sumut.

“Benar, saat ini tim Pidsus Kejatisu tengah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut. Penggeledahan berlangsung dari pagi,” kata Kasi Penyidikan Kejatisu, Novan Hadian kepada SUMUT24, Rabu (15/6).

Novan mengatakan, penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB itu, dilakukan di ruangan Divisi Umum, Divisi Keuangan dan Divisi Perencanaan. Tim juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang lagi ditangani Kejatisu.

“Ada dokumen yang kita sita. Tentunya dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa 294 mobil dinas dan operasional,” urainya.

Terpisah, Humas Kejatisu, Bobby Sandri melalui Kasubsi Humas Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengatakan, penggeledahan itu dipimpin RO Panggabean selaku Kepala Tim Pengungkapan Kasus. Penggeledahan juga untuk melengkapi barang bukti dalam kasus itu.

“Ya, tim Pidsus Kejatisu tengah lakukan pengeledahan Kantor Bank Sumut. Penggeledahan sejalan dengan penetapan tersangka dalam kasus ini. Jadi untuk saat ini masih fokus dalam penggeledahan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Pidsus Kejati Sumut pada Senin (13/6) telah menetapkan lima tersangka masing-masing, mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut Drs M Yahya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif MBA.

Penetapan lima tersangka dilakukan berdasarkan gelar ekspose bersama pimpinan Kejatisu. Dalam kasus ini, penyewaan kendaraan itu tidak sesuai spesifikasi. Kemudian ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak.

Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp18 miliar. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.

Erwin Zaini: Nasabah Jangan Cemas Sementara itu, menanggapi reaksi gerak cepat yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan menggeledah PT Bank Sumut kemarin pagi, disambut positif oleh Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Erwin Zaini.

“Kita welcome, kooperatif dan telah memberikan semua data-data yang diminta (dibutuhkan) oleh tim Pidsus Kejatisu. Saya yang langsung memerima kedatangan tim dan mempersilahkan masuk untuk bekerja memeriksa dan memberikan semua data yang dibutuhkan,” ujar Erwin Zaini saat dikonfirmasi SUMUT24 via selurernya, Rabu (15/6) malam.

Lebih lanjut dikatakan Erwin Zaini, sebenarnya kedatangan Tim Pidsus ke kantor Bank Sumut, bisa dikatakan bukan menggeledah seperti persepsi selama ini. “Datang, duduk manis, minta data yang dibutukan, kita serahkan semua data-datannya, dan seteleh lengkap data, Tim Pidsus langsung bergerak pulang. Dan sekali lagi saya katakan, bukan menggeledah Bank Sumut,” ujar Erwin.

Sementara saat ditanya apakan Tim Pidsus Kejatisu membawa berapa koper data-data, Erwin Zaini langsung menjawabnya, “hanya setengah koper saja data-data yang dibawa dari Bank Sumut, tak sampai beberapa koper seperti aksi-aksi penggeledahan yang pernah terjadi di beberapa instasi,” ujar Erwin.

Sementara menyangkut ke lima tersangka yang diperiksa oleh Kejatisu, ujar Erwin Zaini, pihaknya (PT Bank Sumut), sudah mempersiapkan dua Penasehat Hukum. “Para tersangka itukukan merupakan karyawan-karyawan yang sudah kita pensiunkan. Dan kita tetap melakukan pembelaan sesuai hukum yang ada,” ujar Erwin.

Sementara itu, Erwin Zaini menjelaskan, dengan adanya ‘penggeladahan’ yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejatisu terhadap kantor PT Bank Sumut, sebenarnya tak mengganggu pelayanan PT Bank Sumut kepada seluruh nasabah yang ada di Sumut ini.

“Pemeriksaan ini tak ada kaitannya mengganggu kinerja dan semua pelanayan Bak Sumut. Ini hanya pemeriksaan data-data saja. Bukan menyangkut rush bank, likuiditas dan kemacetan aliran uang di banks. Jadi, kami himbau seluruh nasabah Bank Sumut jangan cemas, jangan khawatir dengan adanya pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejatisu tersebut,” imbuh Erwin. (W05/R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke-79
Ketua MPW Pemuda Pancasila H. Musa Rajekshah Imbau Kader Jaga Ketertiban Saat Mubes XI dan HUT ke-66 di Jakarta
Akan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama.
Bertemu Ketua NasDem Sumut Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf
DPRD Sumut Soroti Surat Edaran Sekda ASN Beli Cabai Buruk, Desak Evaluasi Dan Ganti Dirut PT Dirga Surya
komentar
beritaTerbaru