Selasa, 19 Mei 2026

Nyaris Pukul Ketua Panwascam, Akhyar Terancam Pidana Pemilu

Administrator - Kamis, 29 Oktober 2020 11:55 WIB
Nyaris Pukul Ketua Panwascam, Akhyar Terancam Pidana Pemilu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menegaskan, upaya menghalangi kewenangan seperti dialami Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris, merupakan tindakan pidana pemilu.

Seperti diketahui, Faisal Haris mengaku nyaris dipukul oleh Calon Wali Kota Akhyar Nasution pada, Selasa (29/10/20) malam, saat menegur kegiatan kampanye Akhyar di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Akhyar diduga kesal ditegur lantaran kegiatan kampanyenya melanggar protokol kesehatan oleh Panwascam.

“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198 A (UU 10/2016), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” tegas Payung, Kamis (29/10/20).

Payung mengonfirmasi bahwa telah masuk laporan ke Bawaslu Medan terkait peristiwa yang dialami Faisal Haris. Laporan itu segera ditindaklanjuti untuk ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Faisal Haris pun telah dipanggil ke Bawaslu untuk mengurai kronologi kejadiannya.

“Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau diproses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, habis itu nanti kita lakukan registrasi, setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” jelasnya.

Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari, sehingga Jumat (30/10/2020) diregistrasi Gakkumdu.

“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itu lah targetnya,” ungkapnya.

Terkait rencana pemanggilan terhadap Akhyar, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh Gakkumdu.

Keributan antara Faisal dan Akhyar dipicu oleh teguran Faisal atas kegiatan Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎ yang dihadiri Akhyar. Faisal memberi teguran karena peserta kegiatan lebih dari 50 orang dan tidak ada pengaturan jarak. Namun teguran itu tidak diterima panitia.

“Saat itu, panwas kelurahan dan Panwascam sempat ribut dengan panitia. Tiba-tiba muncul Paslon Nomor 1, Akhyar Nasution mendatangi saya dan nyaris memukul dengan cara hendak menerkam saat Akhyar mau meninggalkan lokasi. Bukan itu saja, saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, Akhyar kembali hendak memukul. Syukurnya, kembali dihalangi masyarakat di situ dan tidak sempat terjadi pemukulan,” ungkap Faisal.

Meski begitu, Sekretaris Tim Pemenangan AMAN Wasis Wiseso tetap membela Akhyar. Ia menilai kekesalan Akhyar wajar.

Menurut dia, teguran atas acara itu tidak pada tempatnya. “Kalau sama keluarga sendiri, yang melanggar di situ apa? Di acara keluarga kalaupun ada kampanye kan itu di tempat sendiri. Tidak di tempat ibadah, enggak ranah Bawaslu,” kata dia. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru