Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
kota
Medan I Sumut24 KPU membatasi sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga:
Sumbangan maksimal perorangan diberikan kepada pasangan calon sebesar Rp75 juta. Sedangkan untuk badan usaha swasta yang berbadan hukum atau memiliki SK pendirian, parpol maksimal sebesar Rp750 juta. Selain itu, dana kampanye bisa didapat dari dana pribadi pasangan calon.
Pengaturan sumbangan dana kampanye ini diatur dalam peraturan KPU. Hal ini juga sudah disampaikan kepada pasangan calon, baik secara langsung, melalui tim pemenangan atau juga melalui LO pasangan calon masing-masing.
Selain membatasi sumbangan dana kampanye, KPU Medan juga membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon. Dana kampanye masing-masing pasangan calon maksimal sebesar Rp36,2 miliar.
“Batas sumbangan dana kampanye harus dipatuhi. Tidak boleh lebih dari yang ditetapkan. Apabila melebihi, maka sanksi berdasarkan peraturan KPU di diskualifikasi,†jelas Komisioner KPU Medan, Jeprizal, Rabu (28/10).
Para pasangan calon juga diminta membuat laporan dana kampanye. Dalam membuat laporan dana kampanye dilakukan beberapa tahap. Pertama, laporan awal dana kampanye.
Laporan awal ini disampaikan masing masing pasangan calon dengan menyerahkan no rekening khusus dan bukti setor ke KPU Medan.
“Laporan ini sudah diserahkan kepada KPU Medan. Kami juga membuat helpdesk
khusus dana kampanye. Ini dibuat untuk sharing dan bimbingan apabila pasangan calon atau tim kurang paham dalam membuat laporan. Kami juga sudah membuat bimtek beberapa waktu lalu,†katanya.
Kemudian masing-masing pasangan calon membuat laporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dana kampanye ini semua berbentuk uang. Dana kampanye ini yang digunakan untuk membiayai semua jenis kegiatan berbentuk kampanye, mulai tatap muka, pemasangan spanduk, dan lainnya.
“Sumbangan itu masuk dulu ke rekening khusus dan baru digunakan. Tujuannya biar kami tahu,†tegasnya.
Laporan dana penerimaan sumbangan sendiri sampai saat ini belum diserahkan masing-masing pasangan calon. Hal inilah untuk diingatkan agar menyerahkan laporan secara keseluruhan dana kampanye.
“Penerimaan dan pengeluaran tersebut tercatat secara digital. Jadi, tidak bisa ditutupi. Kami tetap tahu. Untuk pengawasannya dilakukan Bawaslu. Apabila nantinya ada temuan dan diproses ada pelanggaran, maka Bawaslu menyampaikan kepada kami. Kami yang mengeksekusinya,†tambahnya.(R02)
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
kota
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
kota
Bibit Kultur Jaringan Jadi Andalan, PT Hijau Surya Biotechindo Tawarkan Tanaman Bebas Penyakit dan Panen Lebih Seragam
kota
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya membuka Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumut 2026 di
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diikuti dengan
kota
Dinas Kominfo Sumut Pamerkan Alat Telekomunikasi Era Klasik, Jadi Daya Tarik Pengunjung
kota
sumut24.co MedanPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Utara (KAI Divre 1 Sumut) membuka stand di Pekan Raya Sumater
Umum
Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., yang akrab disapa Anto Genk, mengapresiasi k
News