Senin, 24 Agustus 2026

Kuasa Hukum Paslon No Urut 1 : Bawaslu dan Gakumdu Tapsel Harus Berani Tindak Oknum ASN Terlibat Kampanye Aktif Sebagai Tersangka

Administrator - Senin, 26 Oktober 2020 10:49 WIB
Kuasa Hukum Paslon No Urut 1 : Bawaslu dan Gakumdu Tapsel Harus Berani Tindak Oknum ASN Terlibat Kampanye Aktif Sebagai Tersangka

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ranto Sibarani selaku Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) nomor urut satu priode-2020-20204, H Muhammad Yusuf Siregar dan H Robi Agusman Harahap, Senin (26/10/2020) mendatangi kantor Bawaslu Tapsel.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut satu Bupati-Wakil Bupati Tapsel untuk mendampingi salah satu peserta Paslon Bupati-Wakil Bupati Tapsel, H Robi Agusman Harahap yang dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu Tapsel atas laporan Paslon nomor urut satu atas adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dan pihak terkait untuk mengusung salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Tapsel lainya.

Ranto Sibarani Kuasa Hukum Paslon nomor urut satu ini menjelaskan, pemanggilan salah satu peserta Paslo nomor urut satu, H Robi Agusman Harahap oleh Bawaslu, dimana sebelumnya Paslon Bupati-Wakil Bupati omor urut satu telah mengajukan bukti foto-foto keterlibatan pelanggaran oleh oknum ASN diantaranya, Kadis Perikanan, Camat, Kades dan pihak PPS juga PPK yang aktif berkampanye dengan mengacungkan jari yang menyimbolkan menyerupai mengusung salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Tapsel lainya.

Ranto Sibarani kuasa hukum Paslon nomor urut satu menjelaskan kepada Sumut24, pemanggilan klien nya (H Robi Agusman Harahap-) untuk dimintai keterangan dan menyatakan sikap bahwa Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut satu, H Muhammad Yusuf Siregar dan H Robi Agusman Harahap merasa dirugikan.

“Kepada pihak Bawaslu, Paslon nomor urut satu diminta untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. Permintaan ini dilakukan sebagai mana yang telah dilaporkan sebelumnya kepada Bawaslu atas adanya keterlibatan oknum ASN berkampanye. Permintaan penindakan ini seperti dilakukan di Kota Kerinci di sungai Penuh. Dimana baru-baru ini Walikota aktif ditetapkan sebagai tersangka karena aktif melakukan dengan melibatkan oknum ASN dan pihak terkait ikut berkampanye,” ujar Ranto Sibarani.

Oleh karena itu lanjut Ranto Sibarani, selaku kuasa hukum Paslon nomor satu berharap, di Tapanuli Selatan pihak Bawaslu dan Gakumdu dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan terangi penegakan hukum memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan mereka dan mengumpulkan bukti-bukti memanggil para saksi. Kami berharap Bawaslu dan Gakumdu di Tapsel berani menetapkan oknum-oknum ASN dan PNS yang terbukti dalam laporan tersebut sebagai tersangka dan menindak lanjutinya sesuai hukum. Sehingga kedepan pesta demokrasi/pesta rakyat tidak dicederai dengan keterlibatan oknum ASN dan PNS, pungkas Ranto Sibarani.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis, Integrasikan Tracing TBC dan CKG demi Kesehatan Masyarakat
Peredaran Narkotika Sekala Besar Terungkap, Polres Labuhanbatu Amankan Pria Berusia 62 Tahun
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga
Dari Pekerja Untuk Sesama, HUT ke-27 Serikat Pekerja PLN Diisi Aksi Donor Darah
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Aksi Berbagi LPM Sei Agul Bagikan 50 Tas dan Perlengkapan Sekolah, Didorong Jadi Role Model se-Kecamatan Medan Barat
komentar
beritaTerbaru