Selasa, 25 Agustus 2026

TNI AL Keberatan Video Prajuritnya Jadi Alat Kampanye Akhyar

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2020 11:30 WIB
TNI AL Keberatan Video Prajuritnya Jadi Alat Kampanye Akhyar

MEDAN – Sumut24.co

Baca Juga:

Pangkalam Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menyampaikan keberatan atas video kampanye Calon Wali Kota Medan No Urut 1, Akhyar Nasution. Sebab, video dimaksud menampilkan visual prajurit Angkatan Laut (AL) menggendong Akhyar saat di Medan Utara.

Diduga, momentum itu terjadi saat Akhyar menjabat Plt Wali Kota Medan. Namun, video ini kemudian dijadikan konten kampanye Pilkada Medan.

Keberatan Lantamal disampaikan Komandan Batalyon (Danyon) Marinir Pertahanan Pangkalan (Marhanlan) Lantamal I Belawan, Letkol Marinir Farick yang datang ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Rabu (21/10/20) sore. Namun, Letkol Farick enggan berbicara lebih jauh prihal keberatan mereka, saat diwawancarai wartawan.

“Ke Bawaslu saja ya,” pinta Farick sembari berlalu.

Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, kedatangan Letkol Mar Farick dan anggotanya ke Bawaslu Medan dalam kaitan menyampaikan keberatan. “Mereka keberatan ada video seorang marinir yang menggendong calon nomor urut 1. Mereka mau membuat laporan, tapi mereka tidak punya hak membuat laporan,” kata Payung, di Bawaslu Medan.

Payung menjelaskan, sesuai ketentuan yang diperbolehkan membuat laporan di Bawaslu adalah warga negara Indonesia yang punya hak pilih. Sementara TNI tidak punya hak pilih.

Meski begitu, kata Payung, bukan berarti mereka menolak atau tidak menindaklanjuti keberatan itu. “Kita limpahkan ke pihak terkait dalam hal ini tim paslon nomor urut 1,” jelasnya.

Laporan atau keberatan menyangkut Akhyar ini setidaknya kali ketiga masuk ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar dilaporkan terkait pencatutan logo Pemko Medan dalam spanduk dukungan Komunitas Tionghoa (KI TA) AMAN.

Akhyar kemudian juga dilapor ke Bawaslu Medan terkait dugaan pelanggaran atas dugaan berkampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak bawah umur, saat berkegiatan di Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020. Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, Sentra Gakkumdu tengah memproses. Akhyar juga telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Rabu (21/10/20). (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis, Integrasikan Tracing TBC dan CKG demi Kesehatan Masyarakat
Peredaran Narkotika Sekala Besar Terungkap, Polres Labuhanbatu Amankan Pria Berusia 62 Tahun
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga
Dari Pekerja Untuk Sesama, HUT ke-27 Serikat Pekerja PLN Diisi Aksi Donor Darah
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Aksi Berbagi LPM Sei Agul Bagikan 50 Tas dan Perlengkapan Sekolah, Didorong Jadi Role Model se-Kecamatan Medan Barat
komentar
beritaTerbaru