Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT 24
Baca Juga:
Diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengurusan sertifikat tanah, seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satreskrim Polres Sergai.
Oknum BPN tersebut diamankan personil Satreskrim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diarea Kantor BPN Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, selasa (13/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam keterangan persnya, rabu (14/10/2020) menjelaskan, seorang oknum pegawai BPN yang diamankan tersebut bernama Bahar Muharram, Asisten Surveyor Kadaster di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Sergai.
“Pelaku berdomisili di Dusun IX Jalan Veteran Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai,” bilang Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian itu bermula pada bulan Maret 2020, dimana korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.
Dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut, korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN, namun pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil tersebut, hingga sekarang belum ada yang selesai.
“Meskipun sertifikat tersebut belum siap, namun oknum BPN tersebut masih tetap menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pengukuran. Karena merasa seperti di tipu, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” terang Kapolres.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolres lagi, selanjutnya pihak Polres Sergai melalui Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap oknum BPN tersebut. Ternyata benar, pada hari selasa (13/10/2020) terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Sergai.
“Transaksi tersebut dilakukan dibelakang Kantor BPN Sergai. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Saat ini lanjutnya lagi, pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sergai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,”pungkasnya.(Bdi)
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
kota
Bibit Kultur Jaringan Jadi Andalan, PT Hijau Surya Biotechindo Tawarkan Tanaman Bebas Penyakit dan Panen Lebih Seragam
kota
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya membuka Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumut 2026 di
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diikuti dengan
kota
Dinas Kominfo Sumut Pamerkan Alat Telekomunikasi Era Klasik, Jadi Daya Tarik Pengunjung
kota
sumut24.co MedanPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Utara (KAI Divre 1 Sumut) membuka stand di Pekan Raya Sumater
Umum
Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., yang akrab disapa Anto Genk, mengapresiasi k
News
sumut24.co MedanStrategi unik diterapkan Telkomsel dalam mendorong mutu pendidikan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Melalui program Tel
Ekbis