KOTO BARU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Selama tahun 2020 BNN Kabupaten Solok berhasil menagkap 4 pelaku di duga pengedar dan pemakai narkotika jenis Shabu. 5,41 gram jenis shabu-shabu turut diamankan. Keberhasilan tersebut di release oleh BNN Kabupaten Solok dan di sampaikan pada awak media pada, Selasa (6/10/2020).
Kepala BNN Kabupaten Solok AKBP Saifuddin Anshori SIK di dampingi oleh Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten, Sebastian Rei Tanjung SH dan Kasubag Umum Sabrinur MM menyampaikan, Indonesia termasuk daerah Darurat Narkoba, tidak ada daerah di Indonesia yang bebas narkoba.
“Oleh karnanya Narkoba harus di berantas sejak dini, dan itu butuh kerjasama dari semua pihak. Mustahil pemberantasan ini bisa di lakukan oleh satu instansi atau pemerintah saja,” ujarnya.
Lanjut AKBP Saifuddin Anshori, pada tahun 2020 ini BNN Kabupaten Solok berhasil menaangkap 4 orang pelaku di duga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis shabu yang mana pada tanggal 2 Juni kemarin BNN Kabupaten Solok telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RK dengan barang bukti sebanyak 15 paket kecil di duga narkotika jenis shabu dengan berat 3,06 gram dan satu buah bong dan dua buah resi transfer hasil transaksi jual beli narkoba. Saat ini kasusnya tengah dalam proses persidangan.
Sambungnya lagi, sementara pada tanggal 28 September 2020, BNN Kabupaten Solok berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dalam penangkapan itu ketiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dimaksud masing-masing berinisial, JH, AM dan AK.
Adapun kronologis penangkapan berawal saat Kasi Pemberantasaan BNN Kabupaten Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli shabu di simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Kabupaten Solok melakukan pengintaian dan penagkapan terhadap tersangka, JH dan AM. Kemudian melakukan penggeledahan.
Dari dua orang tersangka (JH dan AM), di temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Setelah melakukan interogasi dan pengembangan kepada kedua orang tersangka, pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lagi yakni AK yang saat itu berada di rumahnya di Muara Panas Kabupaten Solok.
“Dari ketiga tersangka tersebut BNN Kabupaten Solok menyita barang bukti berupa 14 paket kecil di duga shabu, 3 unit Hp, 1 helai baju kemeja warna biru, satu helai celana bahan jeans, satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu helai uang pecahan 50 ribu, satu buah sendok takar shabu, dan 2 buah unit sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Vario Tekhno,” terang AKBP Saifuddin.
Atas perbuatan tersangka JH dan AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Sementara untuk tersangka AK dijerat dengan pasal 144 ayat (1) Jo 112 ayat 1huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi total penagkapan tersangka oleh BNN Kabupaten Solok selama 2020 sebanyak 4 orang dengan barangbukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,41 Gram,” pungkas AKBP Saifuddin Anshori SIK.(Eli)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News