MEDAN | SUMUT24.co
Fery Pasaribu (49) tersangka pelaku pembunuh tunggal, Fitri Yanti (43) akhirnya terungkap setelah tersangka selama 1 (satu) bulan kabur ke Kota Pekan Baru dan menjadi DPO pihak berwajib berakhir sudah.
Pasalnya, Polrestabes Medan melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku, Fery Pasaribu yang tak lain adalah suami sirih korban di Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Jenazah, Fitri Yanti warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area ini sebelumnya ditemukan tewas menggemaskan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada, Minggu (30/8/2020) lalu.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti masing-masing baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB dan Vario BK 6924 AAL.
“Pelaku sadis itu sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Kombes Pol Riko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang korban di dalam parit seolah-olah dirampok dan dibegal.
“Namun dari penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau. Pelaku juga melarikan diri menggunakan Bus tujuan Kota Pekan Baru. Ada pertemuan dan melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan,” jelasnya.
Motifnya pembunuhan itu diketahui karena sakit hati. Namun diduga pembunuhan itu sudah direncanakan. Pelaku juga terkena Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News