Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Jelang pilkada serentak 9 Desember 2020, dimana dalam pilkada tersebut ada beberapa Bupati/Wali Kota atau Incumbent maju mencalonkan diri untuk menjadi nomor satu didaerahnya. Sehingga sesuai peraturan harus diangkat Penjabat atau Penjabat sementara untuk mengisi cutinya kepala daerah tersebut.
Sedikitnya 10 pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota untuk 10 daerah di Sumut yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Namun beredar kabar disebut- sebut ada 10 nama kepala dinas eselon II Pemprovsu yang akan mengisi Penjabat dan Penjabat Sementara di Kabupaten/Kota se Sumut diantaranya, Asren menjadi Pjs Walikota Medan, Ismail P Sinaga menjadi Pjs Walikota Tanjung Balai, dr Ria Telambenua jadi Pjs Walikota Gunung Sitoli, Basarin Yunus Tanjung menjadi Pjs Bupati Asahan, Ir Dhaler Lubis menjadi Pjs Bupati Mandailing Natal, Ir Halen Purba menjadi Pjs Bupati Samosir Herianto Butar-Butat menjadi Pjs Bupati Toba, Haris Lubis Labuhan Batu, Kaiman Turnip menjadi Pjs Bupati Pakpak Bharat dan Irman Umar menjadi Pjs Bupati Serdang Bedagai.
Diketahui, sebanyak 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang adalah Asahan, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Samosir, Simalungun, Tapanuli Selatan, Toba, Binjai, Medan, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga dan Tanjungbalai. Sedangkan 10 daerah kabupaten/kota yang diisi Pjs adalah Asahan, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Toba, Samosir, Serdang Bedagai, Nias Selatan, Medan, Tanjung Balai, Gunung Sitoli. (Red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News