MEDAN I SUMUT24.co
Adanya kisruh lima nama komisioner timsel KPID Sumut sampai hari ini belum ditanda tangani Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, karena dinilai telah melanggar ketentuan yang ada sesuai dengan rekomendasi KPID Sumut dan RDP dengan Komisi A DPRD Sumut.
Menanggapi hal tersebut Politisi Senior Golkar HM Hanafiah Harahap mengatakan, Pada tahun 2015, KPID Sumut pernah menggugat Gubernur dan DPRD Sumut. Kita berharap kondisi seperti itu tidak boleh terulang lagi, ucapnya.
Kisruh tahapan pembentukan tim seleksi KPID Sumut 2020 – 2023 jangan terulang hingga masuk keranah hukum. Apalagi seleksi tersebut jangan sampai seperti ecek-ecek dengan berbagai kepentingan dan lain sebagainya, ucapnya.
Baca Juga:
Ditambahkan mantan Anggota DPRDSU itu, seleksi penetapan anggota KPID Sumut harus mentaati ketentuan UU No 32 tahun 2002 dan UU No 2 tahun 2012 tentang Peraturan KPI dan Permendagri No 19 tahun 2008.
Yang menjadi pertanyaan, ujarnya, Timsel yang dibentuk dan ditetapkan Komisi A DPRD Sumut itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. “Saya hanya mengingatkan Komisi A DPRD untuk tidak mencoba-coba menafsirkan atau membuat penafsiran sendiri-sendiri terhadap regulasi yang ada,†katanya sembari mengatakan Timsel KPID harus memenuhi unsur tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi, pemerintah dan KPID.
Bila salah satu unsur tidak dipenuhi, maka pimpinan DPRD harus menyatakan pembentukan Timsel tak dapat dilanjutkan, karena bila dipaksakan, akan lahir komisioner KPID yang cacat hukum. Komisi A dalam hal ini jangan mencoba-coba membuat penafsiran sendiri di luar regulasi yang ada.
Sebelumny diketahui, “Dalam RDP tersebut disepakati, Timsel harus sesuai UU No 32 tahun 2002 dan peraturan KPI No 1 tahun 2014 pada pasal 19 ayat 1 dan 2, yakni harus terdiri dari tokoh masyarakat, birokrasi, pemerintah, akademisi dan perwakilan KPID Sumut. Saat itu kami dari KPID mengusulkan dua nama, yakni Parulian Tampubolon SSn dan Mutia Atiqa,” ujarnya.
Tapi sangat mengejutkan, ternyata Komisi A DPRD Sumut dalam rapat internal menetapkan lima nama Timsel KPID Sumut, yakni Corry Novrica SSos MA, Dr Abd Haris SH MKn, H Dadang Darmawansah SSos MSi, Ir Irman dan Prof Dr H Khairil Ansari MPd.
Dari lima nama tersebut, katanya, nama yang diusulkan KPID Sumut tidak diakomodir Komisi A, tapi memasukkan nama Abd Haris selaku mantan anggota KPID Sumut, sehingga telah melanggar kesepakatan serta regulasi yang menjadi acuan dalam pembentukan komisioner KPID Sumut.
“KPID memperoleh informasi, yang dianggap mewakili unsur KPID Sumut bukan orang KPID, tetapi orang yang mengaku mengatas namakan unsur KPID. Dalam proses pembentukan Timsel saja sudah menabrak aturan, sehingga dikuatirkan akan melahirkan Komisioner KPID Sumut berbenturan dengan regulasi yang ada, ujarnya.
Menurut Tampubolon, KPID merupakan lembaga independen sebagaimana halnya KPK, KPU dan Bawaslu. Seharusnya tidak boleh ada intervensi pembentukannya, apalagi ada kepentingan pribadi sehingga dalam menjalankan tugas tidak terjebak dan terkait dengan kepentingan politik.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News