KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Darmin Rusly alias Darmin alias Steven Lie (42) Direktur CV. Karya Jaya Persada (KJP) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp 1,9 miliar.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di ruang Cakra-8 PN Medan, Kamis (13/8/2020)
Selain itu, terdakwa yang beralamat di Komplek Surya Berlian Blok A Nomor 35-36 Lingkungan I Titi Kuning, Medan Johor ini juga dikenai denda dua kali Rp 1,9 milyar.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa secara tanpa hak membuat transaksi fiktif secara berkelanjutan dalam bisnis ekspor – inport, perdagangan besar, jasa kontruks dan leveransir.
Terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 16 ahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU T. Adlina dan Bambang W dari Kejatisu yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara, denda dua kali Rp 1,9 milyar.
Disebutkan, terdakwa Darmin Rusly alias Darmin alias Steven Lie merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). masa pajak Juni 2010 sampai Desember Tahun 2010, dan masa pajak Januari 2014 sampai September 2014.
Terdaftar sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia.Terdakwa selaku direktur CV. Karya Jaya Persada, berdasarkan KTP , beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 286 Medan.
Usaha dijalankan terdakwa perdagangan besar, berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak atau disebut sebagai usaha jasa Konstruksi dan leveransir dengan klasifikasi perdagangan besar.
Darmin melaporkan SPTÂ tanpa mencantumkan uraian jenis barang/jasa yang difakturkan. Tidak diketahui apakah barang yang dikirim atau dijual sebagai barang yang kena pajak yang diangkut oleh CV Karya Jaya Persada.
Terdakwa bekerjasama dengan saudara sepupunya saksi Eddy Hartono Bujung alias Toni. Bahkan disebutkan dalam dakwaan, peranan Eddy cukup besar dalam menentukan barang yang dikirim dan penentuan gudang penyimpan.
Disebutkan pula, terdakwa Darmin meminta kepada saksi Eddy agar membukakan faktur pajak kegiatan usahanya, terkait dengan transaksi impor barang , kegiatan konstruksi/jasa yang bekerjasama dengan 4 perusahaan milik saksi Eddy.
Hebohnya, setiap faktur pajak yang diterbitkan maka keuntungan (fee) diperoleh saksi Eddy sebesar 1% sampai dengan 1,5% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak (zul)
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
kota
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Halal B
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota