Selasa, 25 Agustus 2026

Kasus Penyiksaan Menimpah Sarpan, Irham Buana SH : Korban Harus Dijamin Kesehatan dan Perlindungan Hukum

Administrator - Minggu, 12 Juli 2020 14:02 WIB
Kasus Penyiksaan Menimpah Sarpan, Irham Buana SH : Korban Harus Dijamin Kesehatan dan Perlindungan Hukum

MEDAN , SUMUT24.co Menyikapi peristiwa penyiksaan yang dialami, seorang kuli bangunan, yang bernama Sarpan, di Polsek Percut Sei Tuan, yang dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan, adalah tindakan yang sangat tidak manusawi. Anggota DPRDSU Komisi A Irham Buana Nasution kepada Wartawan, Minggu (12/7).

Baca Juga:

Mantan Ketua LBH Medan yang membidangi hukum dan pemerintahan. “Saya menyampaikan protes keras terhadap tindakan oknum polisi di jajaran polsek Percut Sei Tuan, yang telah melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan terhadap Koran, yang dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku. Tindakan seperti ini tidak bisa ditolerir, Karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan perlindungan hak azasi manusia dan azas praduga tidak bersalah. Apa Lagi Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional anti penyiksaan, yang telah diadopsi kedalam undang undang anti penyiksaan,” tegas Irham Buana.

Lebih lanjut Irham, Hal ini juga telah melanggar instruksi Kapolri, yang meminta seluruh jajaran polri untuk menjamin perlindungan hukum dan keadilan dalam proses penyidikan.

“Saya menilai telah ter jadi pelanggaran berat hak azasi manusia terhadap Korban Sarpan, yang tidak terbukti melakukan pembunuhan. Langkah cepat Kapolri, kapolda Sumut dan Kapolresta Medan, menyikapi masalah ini sangat kita apresiasi dan kita hargai. Langkah yang diambil dengan mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan dan beberapa perwira lain, serta melakukan pemeriksaan terhadap mereka, adalah tindakan yang tepat,” ujar Irham.

Ditambahkannya, Ini penting agar perlakuan dan tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang di Indonesia, khususnya di sumut. “Saya juga meminta agar Korban dijamin kesehatan dan perlindungan hukum agar bisa memberikan penjelasan yang terang benderang tentang penyiksaan yang dialaminya. Kami mohon Obdusman perwakilan Sumut dan Komisi Perlindungan Saksi Korban juga dapat mendampingi dan mengadvokasi kasus ini,” ujarnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan WNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
Dede Irwanda, Tokoh Muda Potensial di Panggung Politik Medan Marelan
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Paluta Raih Predikat “Inovatif”, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
komentar
beritaTerbaru