Sabtu, 04 April 2026

Perselisihan Nelayan Kerang Tradisional Akhirnya Dilakukan Mediasi

Administrator - Kamis, 02 Juli 2020 14:43 WIB
Perselisihan Nelayan Kerang Tradisional Akhirnya Dilakukan Mediasi

 

Baca Juga:

Deli Serdang l Sumut24.co

Perselisihan terulang kembali, Nelayan kerang Tradisional Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang berjumlah 15 orang dengan menggunakan 1 unit sampan pukat layang. Meraka menangkap Nelayan cakar kerang tojok asal Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli serdang yang berjarak 1 mil dari bibir pantai dengan berjumlah 5 orang, dan membawa nelayan tersebut ketepian pantai Dusun III Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Rabu (01/07/2020) siang.

Berkat kesigapan Ka pospol Airud Pantai Labu Iptu R. Lubis bersama dengan BhabinKamtibmas Polresta Deli Serdang pada Desa Regemuk Aiptu Sunawar menindak lanjuti tindakan nelayan kerang Tradisional desa Regemuk selanjutnya para nelayan Cakar Kerang Tojok yang berjumlah 5 orang dibawa kekantor Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan mediasi.

Bertempat di Kantor Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu, kedua belah pihak nelayan kerang tradisional dan nelayan cakar kerang tojok dilakukan mediasi dengan dihadiri Kepala Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu, Sofyan Edrian, SH, Kapos Pol Airud Pantai Labu Iptu R. Lubis, BhabinKamtibmas Polresta Deli Serdang Desa Rugemuk Aiptu Sunawar, Kepala Dusun III Desa Regemuk Ilham, Perwakilan Nelayan Desa Regemuk Ucok Dogol, Isab dan Adek, Pemilik sampan nelayan cakar kerang tojok Kecamatan Percut Sei Tuan Ramli Siregar.

Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Regemuk bahwa Pemilik Sampan Cakar Kerang Tojok Kecamatan Percut Sei Tuan Tidak Akan Mengambil Kerang Di areal Nelayan kerang Tradisional Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu dan Pemilik Sampan Cakar Kerang Tojok Kecamatan Percut Sei Tuan bersedia Mengganti kerugian nelayan kerang tradisional Desa Regemuk, dan diakhiri dengan perjanjian yang ditangani oleh kedua belah pihak.

Saat dikonfrmasi oleh awak media, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Akp MKL. Tobing, SH mengatakan “membenarkan adanya terjadinya perselisihan antara nelayan kerang tradisional Desa Regemuk dan nelayan cakar kerang tojok Kecamatan Percut Sei Tuan, Namun keduanya telah ditangani dan di mediasikan di kantor Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Sehingga tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah perselisihan tersebut”Ujarnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
komentar
beritaTerbaru