Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Usai dilakukannya rekontruksi atas kasus pembunuhan seorang wanita bernama, Elvina (21), warga Jln Pukat III, Medan Tembung, Kamis (7/5/2020) yang ditemukan sudah dengan kondisi tragis di Komplek Perumahan Cemara Asri, Rabu (6/5/2020), malam kemarin, Polisi akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
Adapun ketiga tersangka pelaku pembunuh wanita pekerja salon dimaksud masing-masing, Michael (22), Jefry (22) dan TS (56) ibu kandung Jefry.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizon Isir SIK MTCP yang didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Jumat (8/5/2020) saat memaparkan kasus tersebut kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka pelaku memiliki peran masing-masing untuk menghabisi nyawa korban.
“Terhadap pelaku, Michael dan Jefry keduanya merupakan narapidana asimilasi terlibat kasus cabul. Untuk otak pelakunya adalah, Jefry (22) yang terlebih dahulu memperkosa korban di dalam kamar mandi,” ujar Kapolrestabes Medan.
Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, Awalnya, pelaku (Michael) teman lelaki korban datang kerumah pelaku Jefry di Komplek Cemara Asri, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tun, Kab. Deli Serdang, Rabu (6/5/2020), sore pukul 17.00 WIB, usai tersangka (Michael) menjemput korban.
Lalu, sesampainya dirumah Jefry (otak pelaku pembunuhan), oleh Jefry, korban diajak kedalam kamar mandi. Disitu, Jefry mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.
“Karena korban menolak, pelaku Jefry mencoba memperkosa korban. Korban yang tetap menolak permintaan pelaku (Jefry) kesal dan emosi. Kemudian pelaku (Jefry) membenturkan kepala korban kedinding kamarandi hingga tak sadar,” ucap Kapolrestabes Medan.
Tidak sampai disitu, melihat korban tak sadarkan diri, pelaku (Jefry) memperjosa korban sebanyak satu kali. Ironisnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku (Jefry) pergi keruangan dapur untuk mengambil pisau dan kembali dimana korban berada.
“Dengan membawa pisau, pelaku (Jefry) kembali kekamar mandi tempat dimana korban masih tak sadarkan diri. Kemudian, pelaku (Jefry) menusuk tubuh korban dua kali dibagian dada kiri dan perut,” sebut Kapolrestabes Medan.
Masih Kapolrestabes, setelah itu, Jefry menemui pelaku (Michael) dan memberitahukan jika korban telah dibunuhnya Lalu oleh Jefry, Michael diminta membeli bensin.
Tidak lama berselang, pelaku Michael datang dengan membawa 2 (dua) botol minyak bensin. Kemudian oleh Jefry mengambil mancis dan menyiramkan bensin itu ketubuh korban dan lalu membakar korban.
“Setelah membakar korban, Jefry memanggil TS ibu kandung pelaku (Jefry) kelokasi Tempat Kejadian Perkar (TKP) di Komplek Perumahan Cemara Asri,” kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
Sesampainya TS ibu pelaku (Jefry) di TKP, lalu TS dan Jefry bersama-sama mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang bagian tengah. Setelah itu, Jefry mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan.
Selanjutnya TS mengambil kardus dan lakban dari gudang, kemudian tersangka Jefry memasukan korban ke dalam kardus dan TS membantu dengan memegang kardus tersebut.
“Usai membungkus korban, kemudian TS menghubungi Ibu tersangka Michael inisial J untuk datang ke TKP. Sesampainya J di TKP, oleh TS dan Jefry meberitahukan bahwa anaknya Michael (tersangka) yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” terang Kombes Pol Johnny.
Kemudian, tersangka (Michael) diintimidasi oleh TS dan Jefry untuk mengakui perbuatan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menulis pernyataan di atas kertas dan lalu mencoba meminum obat nyamuk untuk menyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan tersangka Michae tanpa melibatkan orang lain.
“Para tersangka melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing delapan ponsel, satu buah karton besar, satu buah helm, satu buah tas, satu buah tas korban, satu pasang sandal, satu pasang sepatu, dua bilah belati, satu lembar surat cinta dari tersangka, tiga Buha lakban, celana dalam perempuan, satu buah celana belumuran darah, satu buah Martel, dan potongan KTP.(W02)
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota
Dede Irwanda, Tokoh Muda Potensial di Panggung Politik Medan Marelan
kota
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota