Sabtu, 04 April 2026

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pelaku Pembunuhan di Komplek Cemara Asri

Administrator - Jumat, 08 Mei 2020 17:23 WIB
Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pelaku Pembunuhan di Komplek Cemara Asri

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Usai dilakukannya rekontruksi atas kasus pembunuhan seorang wanita bernama, Elvina (21), warga Jln Pukat III, Medan Tembung, Kamis (7/5/2020) yang ditemukan sudah dengan kondisi tragis di Komplek Perumahan Cemara Asri, Rabu (6/5/2020), malam kemarin, Polisi akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

 

Adapun ketiga tersangka pelaku pembunuh wanita pekerja salon dimaksud masing-masing, Michael (22), Jefry (22) dan TS (56) ibu kandung Jefry.

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizon Isir SIK MTCP yang didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Jumat (8/5/2020) saat memaparkan kasus tersebut kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka pelaku memiliki peran masing-masing untuk menghabisi nyawa korban.

 

“Terhadap pelaku, Michael dan Jefry keduanya merupakan narapidana asimilasi terlibat kasus cabul. Untuk otak pelakunya adalah, Jefry (22) yang terlebih dahulu memperkosa korban di dalam kamar mandi,” ujar Kapolrestabes Medan.

 

Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, Awalnya, pelaku (Michael) teman lelaki korban datang kerumah pelaku Jefry di Komplek Cemara Asri, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tun, Kab. Deli Serdang, Rabu (6/5/2020), sore pukul 17.00 WIB, usai tersangka (Michael) menjemput korban.

 

Lalu, sesampainya dirumah Jefry (otak pelaku pembunuhan), oleh Jefry, korban diajak kedalam kamar mandi. Disitu, Jefry mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.

 

“Karena korban menolak, pelaku Jefry mencoba memperkosa korban. Korban yang tetap menolak permintaan pelaku (Jefry) kesal dan emosi. Kemudian pelaku (Jefry) membenturkan kepala korban kedinding kamarandi hingga tak sadar,” ucap Kapolrestabes Medan.

 

Tidak sampai disitu, melihat korban tak sadarkan diri, pelaku (Jefry) memperjosa korban sebanyak satu kali. Ironisnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku (Jefry) pergi keruangan dapur untuk mengambil pisau dan kembali dimana korban berada.

 

“Dengan membawa pisau, pelaku (Jefry) kembali kekamar mandi tempat dimana korban masih tak sadarkan diri. Kemudian, pelaku (Jefry) menusuk tubuh korban dua kali dibagian dada kiri dan perut,” sebut Kapolrestabes Medan.

 

Masih Kapolrestabes, setelah itu, Jefry menemui pelaku (Michael) dan memberitahukan jika korban telah dibunuhnya Lalu oleh Jefry, Michael diminta membeli bensin.

 

Tidak lama berselang, pelaku Michael datang dengan membawa 2 (dua) botol minyak bensin. Kemudian oleh Jefry mengambil mancis dan menyiramkan bensin itu ketubuh korban dan lalu membakar korban.

 

“Setelah membakar korban, Jefry memanggil TS ibu kandung pelaku (Jefry) kelokasi Tempat Kejadian Perkar (TKP) di Komplek Perumahan Cemara Asri,” kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

 

Sesampainya TS ibu pelaku (Jefry) di TKP, lalu TS dan Jefry bersama-sama mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang bagian tengah. Setelah itu, Jefry mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan.

 

Selanjutnya TS mengambil kardus dan lakban dari gudang, kemudian tersangka Jefry memasukan korban ke dalam kardus dan TS membantu dengan memegang kardus tersebut.

 

“Usai membungkus korban, kemudian TS menghubungi Ibu tersangka Michael inisial J untuk datang ke TKP. Sesampainya J di TKP, oleh TS dan Jefry meberitahukan bahwa anaknya Michael (tersangka) yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” terang Kombes Pol Johnny.

 

Kemudian, tersangka (Michael) diintimidasi oleh TS dan Jefry untuk mengakui perbuatan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menulis pernyataan di atas kertas dan lalu mencoba meminum obat nyamuk untuk menyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan tersangka Michae tanpa melibatkan orang lain.

 

“Para tersangka melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny.

 

Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing delapan ponsel, satu buah karton besar, satu buah helm, satu buah tas, satu buah tas korban, satu pasang sandal, satu pasang sepatu, dua bilah belati, satu lembar surat cinta dari tersangka, tiga Buha lakban, celana dalam perempuan, satu buah celana belumuran darah, satu buah Martel, dan potongan KTP.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru