Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Kementerian Pertanian RI
sumut24.co Pakpak Bharat, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Kunjungan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementer
News
Budaya Taat Hukum Lemah
Baca Juga:
Bisa Perpanjang Masa Penanganan Covid-19
Â
MEDAN Â I SUMUT24.co
Pendekatan hukum yang saat ini berlaku di Sumatera Utara (Sumut) masih terbatas pada imbauan untuk menaati regulasi yang tercantum dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Jika tidak dilaksanakan dengan benar, ada kemungkinan masa penanganan Covid-19 semakin panjang.
Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Abdul Hakim Siagian dalam konferensi pers secara live, di Media Center Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/4). Tema yang diangkat dalam perbincangan konferensi pers tersebut adalah Usul, Regulasi dan Perannya dalam Penanganan Covid-19 di Sumut.
“Budaya taat hukum/aturan yang masih lemah di tengah masyarakat bisa memperpanjang masa penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.
Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.
“Kita berharap karantina wilayah atau PSBB tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan,” tutur Hakim.
Dalam sistem hukum, kata Hakim, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan Covid-19. Pertama, kelembagaan. Situasi di Sumut menunjukkan bahwa kelembagaan terkait penanganan Covid-19 sudah bersinergi dengan baik di Sumut. “Saya menilai seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemprov Sumut, Gugus Tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan,” ucapnya.
Berikutnya, substansi peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi Sumut saat ini. Salah satunya sudah dijelaskan oleh Gubernur Edy Rahmayadi terkait penaikan status Sumut saat ini menjadi Tanggap Darurat Covid-19.
Terakhir adalah budaya hukum atau kultur hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat. “Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat adalah kalau kita tidak patuh konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara,” tutup Hakim.(W03)
sumut24.co Pakpak Bharat, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Kunjungan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementer
News
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba
kota
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
kota
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
kota
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
kota
Bupati Madina Resmi Buka Seleksi 13 Jabatan Eselon II, Saipullah Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah
kota
Wali Kota Letnan Dalimunthe Jawab Fraksi DPRD, Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel Dipertegas
kota
Marini Yuliana Hutabarat Pimpin GAMKI Padangsidimpuan, Usung Semangat Inovatif dan Bergerak
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor memimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli bagi segenap aparatur Pemeri
News