Jumat, 03 April 2026

Masyarakat Langgar Aturan Covid-19 Akan Ditindak Secara Hukum

Administrator - Rabu, 15 April 2020 15:22 WIB
Masyarakat Langgar Aturan Covid-19 Akan Ditindak Secara Hukum

Masyarakat Langgar Aturan Covid-19 Akan Ditindak Secara Hukum MEDAN|SUMUT24 Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan tentang penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Disebutkan, pagi masyarakat yang nekat melanggar ketentuan pencegahan Covid-19 akan ditindak secara hukum.

Baca Juga:

“Bukan tidak mungkin aparat kepolisian akan menegakkan hukum, bila seseorang melanggar ketentuan seperti tetap membuat keramaian, maka aparat kepolisian melakukan tindakan hukum,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Mayor Kes dr, Whiko Irwan D, Sp.B, Rabu (15/4).

Whiko menerangkan, untuk sementara waktu masyarakat tidak berada di lokasi keramaian. Sebab, kondisi Kota Medan sudah masuk dalam ketegori lokal transmisi dalam penyebaran Covid-19.

“Terus kami ingatkan dan imbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, terapkan physical distancing, cuci tangan, menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Whiko juga mengungkapkan kepada pengelola mall atau supermarket yang masih beroperasi untuk tetap mematuhi aturan dengan selalu mengingatkan para pengunjung selalu jaga jarak dan memakai masker.

“Diminta kepada para pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan tempat cuci tangan sebagai langkah pencegahan virus mematikan tersebut,” pungkasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Green SM Menandatangani Perjanjian Pinjaman Investasi  Miliaran dengan BCA
Sorotan Tajam! Politikus Gerindra Rusydi Nasution Minta DPRD Padangsidimpuan Tahan Kenaikan Gaji di Tengah Tekanan Ekonomi
Gak Cuma Belajar, Alfamidi Class di SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Cetak Generasi Siap Kerja
Bangga dan Haru! Prajurit Kodim 0212/Tapsel Naik Pangkat dan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto
Prapid Kasus Penipuan Miliaran 34 Personel oleh Ex Polisi Disorot, Polres Padangsidimpuan Bantah Tuduhan Tak Prosedural
Gudang Penitipan Mobil di Kisaran Ludes Terbakar, 23 Kendaraan Hangus, Kerugian Capai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru