Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan “Trading Influence” dalam Kasus Chromebook
Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan &ldquoTrading Influence&rdquo dalam Kasus Chromebook
kota
Akibat Virus Corona, BPPRDSU Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor MEDANÂ I SUMUT24.co Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telah jatuh tempo.
Baca Juga:
Kebijakan ini diberlakukan mulai 26 Maret sampai 29 Mei 2020.
Nantinya, masyarakat yang telah jatuh tempo pembayaran PKB tidak wajib membayar denda.
Selain, PKB, penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aturan ini diberlakukan akibat imbas dari wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menyerang Provinsi Sumatera Utara.
“Ini diberlakukan atas kesepakatan bersama pembina Samsat Sumut. Ditiadakan denda mulai dari 26 Maret sampai dengan 29 Mei mendatang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, ini merupakan keputusan bersama mengingat wabah virus masih terus mengancam hingga melumpuhkan perekenomian daerah.
“Ini dilakukan karena keadaan darurat Corona,” ujarnya.
Riswan mengatakan, penghapusan denda ini sudah berjalan. Diharapkan, pemberlakukan aturan ini dapat meringankan beban masyarakat akibat penyebaran wabah pandemi Corona ini.
“Sudah berjalan saat ini, kalau terlambat bayar mereka tidak dikenakan denda apapun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019, tentang kewajiban dan tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penerapan ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Samsat di Sumatera Utara.
Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah daerah lain menerapkan aturan yang sama atau tidak mengenai kewajiban pajak ini.
“Seluruh Samsat Sumut menerapkan ini. Kalau provinsi lain punya kebijakan lainlah, ini dilakukan di Sumut,” ujarnya.
Di tahun 2020, BPPRD Sumut menarget pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Rp 2 triliun lebih.
Sedangkan untuk BNNKB, pihaknya menargetkan Rp 1,5 triliun.
Dengan adanya aturan tidak wajib bayar denda ini, apakah akan mengurangi pendapatan pemerintah, Riswan mengatakan, tidak berdampak. Sebab, pemberlakukan ini hanya bersifat sementara, yaitu selama masa darurat Corona ini berlalu.
“Tidak, karena ini hanya sementara aja,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui online, untuk mengurangi dampak berkontak langsung.
“Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung,” ujarnya.(Red)
Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan &ldquoTrading Influence&rdquo dalam Kasus Chromebook
kota
Dari Pelosok hingga Lokasi Bencana, PTPN IV PalmCo dan Srikandi Salurkan Bantuan Buku untuk AnakAnak
kota
sumut24.co MEDAN , Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, H. Tengku Chairuniza S.Sos, MAP, bersama Ketua KONI Kota Medan, Aswindy Fac
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Umum Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Devolis Tumanggor, menilai kepergian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waa
kota
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
News
MEDAN, SUMUT24.CO Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota
News
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News