Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
BINJAI Sumut24.co Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Binjai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko Mahkota Ponsel yang beralamat di Jalan Hasanuddin, kelurahan Kartini, kecamatan Binjai Kota, Senin (9/3) siang.
Baca Juga:
- Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
- HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
- PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
Sidak tersebut dilakukan menyusul usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Binjai di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Binjai terkait adanya laporan dari masyarakat yang menuding Toko Mahkota Ponsel diduga telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dalam sidak yang turut dihadiri Kepala Dinas Perizinan dan Kantor Pelayanan Terpadu Kota Binjai, Ismail Ginting, dan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tarukim, Amru Zuhri Harahap, serta sejumlah Anggota Komisi A DPRD Binjai itu langsung diadakan pengukuran dan pemeriksaan seluruh dokumen perinzinan usaha Toko Mahkota Ponsel.
Usai dilakukan pengukuran dan pemeriksaan dokumen perizinan, Kepala Dinas Perizinan dan Kantor Pelayanan Terpadu, Ismail Ginting, kepada wartawan menerangkan Toko Mahkota Ponsel sudah melengkapi seluruh perizinan.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari Kabid Pengawasan Dinas Tarukim, Amru Zuhri Harahap, toko Mahkota Ponsel tidak melanggar peraturan GSB yang tertuang dalam Perwal Nomor 20 Tahun 2013 tentang GSB.
“Pemakaian GSB hanya diperbolehkan empat meter, tapi ketika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan untuk pelebaran jalan maka pengusaha tidak boleh menuntut ganti rugi,” kata Amru.
Dijelaskan Amru, Toko Mahkota Ponsel juga tidak menyalahi peraturan yang diatur sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang IMB dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 terkait retribusi.
“Selagi tidak dibangun secara permanen (disemen pakai batu bata) itu tidak melanggar peraturan, ini kan cuma dipasang kanopi saja dan tempatnya pun terbuka tidak tertutup,” ucapnya.
Menanggapi itu, anggota DPRD Binjai, Matsyah, setuju untuk mempelajari perwal dan perda yang disampaikan pihak Dinas Tarukim dan Dinas Perizinan. (Erwin)
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
kota
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
kota
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel&ndashPadangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Seharihari dengan Sentuhan Seni ItaliaTersedia mulai 22 Juni 2026 J
Umum
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan PenghubungMedansumut24.co Jembatan penghubung di Jalan Pelita, Desa Medan
News
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
kota
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
kota
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyambut kepulangan para jamaah haji asal daerahnya dalam sebuah acara yang be
News