Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Sportivitas Final MSL 2026, Siapkan Talenta Sepak Bola Madina Menuju Porprov
Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Sportivitas Final MSL 2026, Siapkan Talenta Sepak Bola Madina Menuju Porprov
News
JAKARTA | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Sportivitas Final MSL 2026, Siapkan Talenta Sepak Bola Madina Menuju Porprov
- Kapolres Sukoharjo Dicopot, H Syahrir Nasution: Kapolda Jateng Juga Harus Dicopot!
- Kapolres Tebing Tinggi Silaturahmi ke Sekretariat DPC Pendawa, Erwan Ma’ruf Siap Dukung Perang Melawan Narkoba
Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D, menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie beserta rombongan.
Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri, Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (03/02/2020). Pertemuan diantaranya membahas status ibukota Provinsi Kalimantan Utara.
“Kita mengusulkan ibukota provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi daerah otonomi baru kota,” kata Gubernur Kaltara usai melakukan pertemuan.
Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi ibukota provinsi karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Status ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di Pasal 360 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bahtiar.
Dalam Pasal 360 UU Pemerintahan Daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
“Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda,” ujar Bahtiar.
Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap Daerah dinyatakan mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam UU yang sama, dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat.(ril/Puspen Kemendagri)
Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Sportivitas Final MSL 2026, Siapkan Talenta Sepak Bola Madina Menuju Porprov
News
Kapolres Sukoharjo Dicopot, H Syahrir Nasution Kapolda Jateng Juga Harus Dicopot!
News
Kapolres Tebing Tinggi Silaturahmi ke Sekretariat DPC Pendawa, Erwan Ma&rsquoruf Siap Dukung Perang Melawan Narkoba
News
Polres Padang Lawas Gaspol Patroli Blue Light, Curat, Curas dan Begal Jadi Target Utama
News
Bikin Salut! Di Operasi Patuh Toba 2026, Kapolres Paluta Apresiasi Pengendara Disiplin
News
Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat
News
Silaturahmi dengan MITSU, Kapolda Sumut Bawa Pesan Persatuan dan Keamanan untuk Masyarakat
News
Medan sumut24.co Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi I
Hukum
PDI Perjuangan Sumut Desak Langkah Konkret Atasi Banjir dan Lindungi Petani di Lau Solu
News
Kapolresta dan Wakapolresta Deli Serdang Turun ke Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Program Polidik
News