Mubes XVI PPTSB Tetapkan Sairon Sinaga, Mangihut Sinaga Tegaskan: Jangan Ada Lagi Perpecahan!
Mubes XVI PPTSB Tetapkan Sairon Sinaga, Mangihut Sinaga Tegaskan Jangan Ada Lagi Perpecahan!
News
JAKARTA | SUMUT24.co
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D, menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie beserta rombongan.
Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri, Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (03/02/2020). Pertemuan diantaranya membahas status ibukota Provinsi Kalimantan Utara.
“Kita mengusulkan ibukota provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi daerah otonomi baru kota,” kata Gubernur Kaltara usai melakukan pertemuan.
Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi ibukota provinsi karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Status ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di Pasal 360 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bahtiar.
Dalam Pasal 360 UU Pemerintahan Daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
“Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda,” ujar Bahtiar.
Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap Daerah dinyatakan mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam UU yang sama, dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat.(ril/Puspen Kemendagri)
Mubes XVI PPTSB Tetapkan Sairon Sinaga, Mangihut Sinaga Tegaskan Jangan Ada Lagi Perpecahan!
News
BAKOPAM Sumut Tegas! Ibnu Hajar Minta Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggerebekan Pesantren
News
Sentuh Hati Lansia di Sibuhuan, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Bagikan Sembako
News
Jaga SPBU Tetap Kondusif, Kasat Reskrim Polres Palas Pimpin Patroli Keamanan
News
Warga Resah, Timsus Serigala Sakti Gerebek Kafe RemangRemang di Palas, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Diamankan
News
Gubuk Kumpul Warga di Selambo Diubah Jadi Sarang Narkoba2 Pengedar Digerebek, Sabu Digantung di Pohon
News
Fahdi Saidi Lubis, Akademisi dan Peneliti Ilmu Komputer yang Resmi Menjadi Menantu Anto Genk
Profil
sumut24.co JakartaKonten video yang ditampilkan tim Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi berhasil memukau dewan juri sehingga sepakat d
Umum
MEDAN Sumut24.com Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, S.H., M.H., turut menghadiri resepsi pernikahan Bella Olivia Putri
kota
Pernikahan Putri Anto Genk Jadi Potret Luasnya Pergaulan CEO Sumut24, Tokoh Multikultural Tumpah Ruah
News