Selasa, 31 Maret 2026

Kejatisu Bekuk Buronan Perkara Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes se Sumut

Administrator - Kamis, 30 Januari 2020 12:40 WIB
Kejatisu Bekuk Buronan Perkara Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes se Sumut

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24.co Kejati Sumut berhasil membekuk Taufik (36), Direktur Mitra Multi Communication (MMC) setelah buron selama setahun terkait dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se Sumut.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada awak media, Kamis dini hari (30/1) di kantornya mengatakan, tersangka dibekuk sekira pukul 12. 25 WIB, ketika keluar dari salah satu perusahaan di Jalan Petojo Jakarta Pusat.

Dikatakan, penangkapan Taufik menyusul keluarnya Surat Perintah Penangkapan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020.

Penangkapan tersangka hasil koordinasi Kejatisu bersama tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat. “Tidak ada perlawanan ketika tersangka ditangkap, ” ungkapnya

Selanjutnya, Taufik diberangkatkan dengan pesawat dari Bandara Soetta ke Bandara Internasional Kuala Namu. Lalu dibawa ke Gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan.

Disebutkan, Taufik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut .

Kegiatan itu, dengan pagu anggaran Rp41.809.700.000 Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN. Sedangkan PT MMC yang dikomandoi tersangka merupakan salah satu pemenang tender paket di Zona 3.

Menurut Sumanggar, tersangka sempat buron ke kampung halamannya di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setahun bersembunyi, tersangka kemudian berpindah-pindah tinggal di Kota Jakarta Pusat.

” Tinggal dia yang belum diproses hukum. Tiga lainnya sudah dihukum, bahkan sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap, ‘ jelasnya.

Perlu diketahui, pekerjaan paket di Zona 3 diduga kuat terjadi praktik ‘mark up’ untuk kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa TA 2015. Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp715.520.000.

Selaku tersangka, Taufik dijerat pidana Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
Strategi Fixed Price & Ekspansi Digital Bawa Bluebird (BIRD) Tumbuh Pesat di Tahun Buku 2025
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI: Ada Indikasi Teror
komentar
beritaTerbaru