Selasa, 07 Juli 2026

Kapolda Sumut : Istri Hakim PN Medan Otak Pelaku Pembunuhan

Administrator - Rabu, 08 Januari 2020 09:34 WIB
Kapolda Sumut : Istri Hakim PN Medan Otak Pelaku Pembunuhan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kasus pembunuhan terhadap, Jamaluddin Hakim PN Medan yang juga merupakan Humas di PN Medan yang berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera sudah terkuak.

Tiga orang pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari ketiga pelaku, satu orang pelakunya berinisial ZH istri korban sendiri menjadi otak pelakunya. Sedangkan dua orang tersangka berinisial JP dan RF yang menjadi eksekutornya.

Pernyataan itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, MSi didampingi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian SIK, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Eddison Isir, SIK MTCP dan para Pejabat Utama Polda Sumut dalam paparanya, Rabu (8/1/2020) di Mapolda Sumut kepada wartawan

Lebih jauh, Irjen Pol Martuani orang nomor satu di Mapolda Sumut ini menerangkan, pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin merupakan persoalan rumah tangga antara korban dan istrinya.

“Untuk motifnya adalah masalah rumah tangga. Istri korban merupakan otak perencana pelaku pembunuhan dan menjadi eksekutornya adalah JP dan R. Detilnya masih didalami pihak penyidik,” terang Kapolda Sumut.

Dari ketiga tersangka yang ditahan, juga ada barang bukti yang diamankan berupa, dompet, KTP, uang pelayan 100 ribu sebanyak 32 lembar, 1 jam tangan, 1 laptop, 1 kalung 2 buah cincin, 1 Hp milik korban, sepatu korban, 1 unit mobil Toyota Prado BK 77 HD, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BK 5858 AET, 1 bed capek dan 1 sarung bantal.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed coper sehingga korban tidak dapat bernapas lalu meninggal dunia.

“Eksekusi dilakukan oleh tersangka JP dan RF dibantu oleh tersangka ZH tidak lain istri korban sendiru. Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 subs pasal 338 Jo Pasal ada(1) 1e 2e KUHPidana Pasal 340 ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani, sembari menyatakan, kasus pembunuhan ini sudah terencana rapi, sangat sulit untuk terungkap.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras personil dilapangan dan hasil pemeriksaan 50 orang saksi. Kita mendapat titik terang dan menahan ketiga pelaku. Kesulitan yang dialami penyidik kerna ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan korban meninggal akibat lemas,” ungkap Kapolda Sumut.

Guna penyegaran, kasus pembunuhan terhadap, Jamaluddin Hakim PN Medan yang juga menjabat Humas PN Medan ini terjadi, Jumat (29/11/2020). Korban ditemukan tidak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD milik korban di dasar jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru.

Posisi mobil ditemukan dalam keadaan ringsek bagian depannya hancur kerna menghantam pohon sawit didepanya. Kemudian temuan jasad korban di bawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam dan kemudian jenazahnya langsung dibawa untuk dikebumikan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019) lalu.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru