Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD, Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan|SUMUT24 Anggota Komisi III DPRD Medan T Erdiansyah Rendy berharap Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan, lebih meningkatkan pengawasan barang ilegal yang beredar di pasar maupun di supermarket. Sehingga produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan di pasar dipastikan nyaman dan berlabel halal tidak kadaluarsa (expired).
Baca Juga:
“Konsumen harus nyaman dan terlindungi, maka seluruh makanan dan minuman dalam kemasan harus berlabel halal dan expired. Sehingga konsumen dapat nyaman memilih selera,†ujar Erdiansyah Rendy kepada wartawan saat melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Brastagi Supermarket bersama anggota dewan Komisi III, Selasa (17/12).
Disebutkan Erdiansyah, seluruh pengelola pasar maupun supermarket di Medan diharapkan mentaati aturan yang berlaku. “Barang yang dijual harus berlabel halal dan memiliki expired. Begitu juga dengan tempat pajangan dagangan makanan halal dan non halal supaya dipisahkan serta tidak bisa dijangkau anak anakâ€, terang Erdiansyah.
Ditambahkan Rendy, adapun alasannya menyampaikan hal tersebut karena supermarket atau Mall banyak dikunjungi anak anak. Maka, makanan yang non halal kiranya dipajang ditempat terpisah.
Seiring dengan itu kata Rendy asal politisi NasDem itu, pihak eksekutif supaya tetap melakukan pengawasan supermarket dan Mall. Dinas Perdagangan sebagai stakeholder diharapkan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mengikuti aturan.
Seperti diketahui, Komisi III DPRD Medan saat melakukan sidak di Brastagi Supermarket, Selasa (17/12) menemukan daging import dalam kemasan tanpa label halal dan tidak memiliki expired (masa berlaku).
Pada kesempatan itu salah satu anggota Komisi III DPRD Medan Siti Suciati minta agar produk tidak memiliki expired dan tidak menggunakan label halal supaya ditarik.
Dikatakan Siti Suciati asal politisi Gerindra itu, seharus barang daging import itu harus memiliki expired. Sehingga, konsumen dapat mengetahui kapan daging tiba dan berapa lama nyaman untuk dikomsumsi.
Sementara itu Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis sangat menyayangkan pihak pengelola Berastagi Supermarket tidak memperhatikan kenyamanan konsumen.
Seharusnya, pengelola harus memilah milah barang yang ilegal dan tidak halal. Bahkan pengelola harus membuat transparan terkait barang yang dijual.
“Kita harus mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pembeli. Disperindag Kota Medan juga lalai dalam tugasnya sehingga tidak melakukan pengawasan dan kesan ada pembiaran,†ujar Afri Rizki asal politisi Golkar itu.
Sidak Komisi III dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis (Golkar) didampingi Efward Hutabarat dan Hendri Duin (PDI P), Netti Yunita Yunita Siregar dan Siti Suciati (Gerindra), Rudiyanto Sitorus dan Irwansyah (PKS), Abd Rachman Nasution (PAN), T Erdiansyah Rendy (NasDem). Rombongan Komisi III DPRD turut didampingi Kadis Perdagangan Damikrot dan para stafnya. (R02)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota
Camat Medan Amplas Pimpin Upacara di TPI, Bagikan 640 Bingkisan untuk Siswa
kota
Pengamat Kritik Keras Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
kota
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
kota
Sumut Zero Pengungsi, Korban Bencana Kini Tempati Huntara dan Huntap
kota
Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
kota
Madina Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama ter
Hukum