Senin, 30 Maret 2026

Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Human Trafficking, 3 Tersangka Diamankan

Administrator - Senin, 16 Desember 2019 17:34 WIB
Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Human Trafficking, 3 Tersangka Diamankan
MEDAN | SUMUT24.co Polrestabes Medan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) tersangka pelaku kasus perdagangan anak (Human Trafficking) yang hendak di jual dan dipekerjakan pada salah satu lokasi hiburan (karouke) yang disinyalir menyediakan jasa esek-esek. Adapun ketiga tersangka dimaksud adalah, Nurbeitti alias Bebi alias Mami (40), warga Jalan Purwosari, Komplek Pelangin Asri no 8-9, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Rudi Syahfril Lubis (41), warga Dusun 4, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan dan Joni Markus (37), warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai. Tersangka ditangkap di Riau dari dua lokasi berbeda. Tersangka Nurbeitti ditangkap setelah Unit 6 Satreskrim PPA Polrestabes Medan melakukan gelar perkara dan mengintrograsi salah seorang wanita bernama, Endang Maka Terulina Kanan yang di duga kuat terlibat dalam kasus Human Trafficking (Perdagangan Anak), berinisial RM. Sedangkan dua tersangka lainya di ringkus dari Jalan SM Raja, di Pool Bus Bintang Utara, Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto SH MH dan Wakasat Reskrim, Kompol Aron Siahaan dalam paparanya di Lobby Utama Polrestabes Medan, Senin (16/12/2019). Kapolrestabes Medan menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus perdagangan anak ini bermula pada saat orang tua korban berinisial RM membuat laporan tentang anaknya yang sudah 1 (satu) bulan tidak pulang ke rumahnya. Atas laporan dari orang tua korban, petugas kami langsung melakukan konseling terhadap pelapor (RM) dan dari hasil konseling tersebut terungkap bahwa sebelum anaknya tidak pulang kerumah. “Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata ada pihak-pihak yang di curigai dan patut di duga kuat ada keterlibatan seseorang berinisial (N), yang melakukan penawaran kepada orang tua korban berinisial (RM) yang ditawarkan untuk bekerja di salah satu restoran di Negara Malaysia dengan gaji tinggi,” jelas Kapolrestabes Medan. Lalu sambung Kapolrestabes, kemudian kita mendapat informasi bahwa anak tersebut dibawa ke kota Tanjung Balai yang difasilitasi oleh tersangka, Rudi Syafril Lubis. Setelah dikejar kesana ternyata mereka sudah bergerak ke kota Dumai dibawa oleh tersangka, Joni Markus. “Setelah dikejar ke Dumai ternyata mereka sudah balik ke Medan. Dan setekah di Medan kita berhasil menangkap para pelaku pada hari, Jum’at ( 22/12/2019), pagi sekira pukul 6.30 WIB. Selanjutnya para tersangka dibawa ke unit PPA Polrestabess Medan untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Kombes Pol Dadang Hartanto. Lanjut iuraikan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, dari proses penyidikan terungkap fakta-fakta bahwa pelaku (N) merekrut para anak yang menjadi korban dengan cara bujuk rayu yang di iming-imingi akan dipekerjakan di SPA Esek-esek dengan gaji sebesar Rp21 juta/hari dan bila ada pelanggan yang meminta pelayanan plus-plus (sex), maka akan diberikan bonus (uang tambahan). “Tersangka (N) bertugas merekrut EMT untuk mempermisikan korban berinisial FS dan FF pada orang tuanya untuk di pekerjakan di Malaysia, Rudi Syahril Lubis diberi tugas oleh, Nurbeitti untuk menjemput dan mengantarkan anak korban ke Tanjung Balai dan Dumai. Sedangkan pelaku, Joni Markus bertugas menyewakan kamar di Hotel Horizona, Kota Dumai untuk tempat tinggal sementara sambil menunggu pengurusan dan dokumen untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ucap Kombes Pol Dadang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto juga menambahkan bahwa dari hasil kejahatannya tersangka Nurbeitti mendapatkan keuntungan Rp3,5 juta, Rudi Syahril Lubis Rp33 juta, dan Joni Markus sebesar Rp10 juta. “Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Jo 76 F UU RI  no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kombes pol Dadang Hartanto.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
Camat Medan Amplas Pimpin Upacara di TPI, Bagikan 640 Bingkisan untuk Siswa
Pengamat Kritik Keras: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,  Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
Sumut Zero Pengungsi, Korban Bencana Kini Tempati Huntara dan Huntap
komentar
beritaTerbaru