Selasa, 03 November 2026

Pegasus Reskrim Deli Tua Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Kos-kosan

Administrator - Jumat, 29 November 2019 11:42 WIB
Pegasus Reskrim Deli Tua Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Kos-kosan
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan melalui personil unit reskrim Polsek Deli Tua meringkus seorang pemuda tersangka pelaku pencuri spesialias kos-kosan. Adapun tersangka diketahui bernama, Alfin Bawamenewi alias Alfin Bamen (18), warga Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka diringkus setelah ikut melakukan pencurian dikamar kos milik korbannya, Rubina Beru Sebayang (19), di Jalan Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid, Jum’at (29/11) sore menjelaskan, tersangka saat itu tidur di kamar kos. Selanjutnya, tersangka di bangunkan oleh salah seorang pelaku berinisial LL (DPO) agar menjaga pintu kamar. “Saat itu, tersangka Alfin sempat menolaknya. Karena dipaksa oleh LL, tersangka pun ikut melakukan pencurian dikamar kos korban,” ujar diterangkan AKP Doly Nelson Nainggolan. Lanjut dikatakan Kapolsek, tersangka bersama LL masuk kedalam kamar kos korban dengan menggunakan kunci palsu. Kedua mengambil 1 buah laptop, 1 buah kamera dan uang tunai ratusan ribu rupiah. “Selesai melalukukan aksinya, tersangka memasukan barang cuirannya kedalam tas. Sementara, LL mengunci kamar korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah di tempah LL,” jelas AKP Doly. Lebih lanjut diterangkannya, LL langsung pergi meninggalkan kamar kos dan membawa sebagian hasil cuirannya dan tersangka Alfin mendapatkan hasil kerjasama pencurian. Korban pulang bersama temannya dan melihat barang miliknya sudah tidak ada lagi didalam kamar. Korban bersama temannya mendatangi tersangka Alfin didalam kamarnya dan mengintograsi Alfin. Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian bersama LL(DPO). Tersangka pun dibawa ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Korban pun membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP/1537/IX/2019/SPKT/Sekt Delitua, Tanggal 26 Nopember 2019. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW PENDAWA SUMUT SERAHKAN SK DPC SIMALUNGUN, FADDLY IRWANSYAH: JADI LANDASAN PENGUATAN ORGANISASI
Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Sportivitas Final MSL 2026, Siapkan Talenta Sepak Bola Madina Menuju Porprov
Kapolres Sukoharjo Dicopot, H Syahrir Nasution: Kapolda Jateng Juga Harus Dicopot!
Kapolres Tebing Tinggi Silaturahmi ke Sekretariat DPC Pendawa, Erwan Ma’ruf Siap Dukung Perang Melawan Narkoba
Polres Padang Lawas Gaspol Patroli Blue Light, Curat, Curas dan Begal Jadi Target Utama
Bikin Salut! Di Operasi Patuh Toba 2026, Kapolres Paluta Apresiasi Pengendara Disiplin
komentar
beritaTerbaru