Selasa, 12 Mei 2026

Mantan Plt Kadis PU Madina Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 26 April 2016 10:36 WIB
Mantan Plt Kadis PU Madina Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN |SUMUT24 Mantan Plt Kadis PU Pemkab Mandailing Natal (Madina) Khairul Anwar dituntut penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN), Senin (25/4). Pria yang juga pernah ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama mantan Bupati Madina Hidayat Batubara 2013 silam itu, dikenakan pasal 3 UU Tipikor karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 597 Juta lebih. “Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap JPU. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 225 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka seluruh harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak ada maka ia akan dikenakan kurungan badan selama 1 tahun penjara. Hal yang meringankan terdakwa adalah telah dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp 75 Juta. Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dr Berlian Napitupulu memberi kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Suplinta Ginting SH untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan mendatang. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa bersama 3 pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan yakni Zainal Alfisahrin selaku Direktur CV Kembar Pratama, Zulfikri Nasution sebagai Pengawas Lapangan Proyek dan Souver Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melaksanakan proyek pembangunan gudang dan aula Setda Pemkab Madina tahun anggaran 2012 dengan nilai anggaran Rp 1,293 Miliar. Namun dari proyek tersebut, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Meski pekerjaan tidak selesai, namun tetap dibayar penuh sesuai anggaran. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Sumut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp597 juta lebih. Di antaranya, kata jaksa, pekerjaan cor beton pondasi, pemasangan batu kali, pemasangan atap seng, pelesteran dinding dan cor lantai. Kesemuanya tidak dikerjakan sampai selesai sehingga ada yang terbengkalai. Kemudian, lanjut jaksa, dalam kontrak, masa pekerjaan proyek tersebut selama 105 hari. Yakni, terhitung sejak tanggal 5 September 2012 hingga 19 Desember 2012. Namun, hingga jatuh tempo ternyata pekerjaan tidak selesai 100 persen. Untuk diketahui, saat ini Khairul sedang menjalani masa hukuman yang mana sebelumnya telah divonis majelis hakim selama 4,5 tahun karena tertangkap KPK sedang menerima suap bersama dengan Hidayat Batubara, Pejabat Bupati Madina saat itu. Ia dijebloskan kedalan Rutan Tanjung Gusta Medan untuk mengakhiri masa hukumannya itu. Tapi sayang, belum lagi selesai menjalankan hukuman, pria berkumis tebal ini kembali menjadi terdakwa dikasus yang berbeda. (W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan  Warga Medan Labuhan kini tak perlu lagi m
Dinas P3APMP2KB Medan Perkuat Ketahanan Keluarga, Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Perkuat Kemitraan dengan Media, DPMPTSP Optimistis Tarik Investor ke Kota Medan
komentar
beritaTerbaru