Selasa, 25 Agustus 2026

Korupsi APBD Madina, Tujuh Saksi Jelaskan Proses Proyek Tapian Sirisiri

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2019 15:39 WIB
Korupsi APBD Madina, Tujuh Saksi Jelaskan Proses Proyek Tapian Sirisiri

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sidang perkara korupsi Tapian Sirisiri (TSS) dan Tapian Raja Batu (TRB), Mandailing Natal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/2019), dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi fakta, terkait dengan pelaksanaan proyek.

Para saksi menjelaskan peranan ketiga terdakwa, Rajmadsyah Lubis ( 49) Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina, Edy Djunaedi (42) Pejabat Pembuat Komitmen dan Khairul Akhyar Rangkuti (39) Pejabat Pembuat Komitmen.

Sedangkan tujuh saksi yang dimintai keterangannya, Deny Haryono Kasi program, Imam Fadly Bendahara Pengeluaran, Arsalan Parlautan Zulchoir Rambe, Endang Porotan, Aspar Zulhamdi dan M.Oloan semuanya PNS di lingkungan Perkim Madina.

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Irwan Efendi para saksi menjelaskan prihal proses munculnya proyek pembangunan Tapian Sirisiri dan Tapian Raja Batu yang dananya sumber dari APBD Madina TA 2016.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa Safaruddin Hasibuan dan Revli juga bertanya prihal pelaksanaan proyek Pertanyaan yang senada juga muncul dari pengacara lainnya.

Sesuai dakwaan Polim Siregar dkk, modus yang dilakukan terdakwa, melaksanakan pekerjaan padahal kontrak belum dibuat. Artinya, paket pekerjaan yang diperintahkan, dilaksanakan melanggar ketentuan undang-undang, karena pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak.

Kemudian, proses penunjun rekanan (Penyedia Jasa/Barang) dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010.

Terdakwa 2 dan 3 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa kalkulasi secara keahlian berdasarkan Harga pasar.

Menurut jaksa, para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.635.847.400.

Para terdakwa diancam dengan passl 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru