Senin, 06 Juli 2026

Korupsi APBD Madina, Tujuh Saksi Jelaskan Proses Proyek Tapian Sirisiri

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2019 15:39 WIB
Korupsi APBD Madina, Tujuh Saksi Jelaskan Proses Proyek Tapian Sirisiri

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sidang perkara korupsi Tapian Sirisiri (TSS) dan Tapian Raja Batu (TRB), Mandailing Natal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/2019), dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi fakta, terkait dengan pelaksanaan proyek.

Para saksi menjelaskan peranan ketiga terdakwa, Rajmadsyah Lubis ( 49) Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina, Edy Djunaedi (42) Pejabat Pembuat Komitmen dan Khairul Akhyar Rangkuti (39) Pejabat Pembuat Komitmen.

Sedangkan tujuh saksi yang dimintai keterangannya, Deny Haryono Kasi program, Imam Fadly Bendahara Pengeluaran, Arsalan Parlautan Zulchoir Rambe, Endang Porotan, Aspar Zulhamdi dan M.Oloan semuanya PNS di lingkungan Perkim Madina.

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Irwan Efendi para saksi menjelaskan prihal proses munculnya proyek pembangunan Tapian Sirisiri dan Tapian Raja Batu yang dananya sumber dari APBD Madina TA 2016.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa Safaruddin Hasibuan dan Revli juga bertanya prihal pelaksanaan proyek Pertanyaan yang senada juga muncul dari pengacara lainnya.

Sesuai dakwaan Polim Siregar dkk, modus yang dilakukan terdakwa, melaksanakan pekerjaan padahal kontrak belum dibuat. Artinya, paket pekerjaan yang diperintahkan, dilaksanakan melanggar ketentuan undang-undang, karena pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak.

Kemudian, proses penunjun rekanan (Penyedia Jasa/Barang) dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010.

Terdakwa 2 dan 3 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa kalkulasi secara keahlian berdasarkan Harga pasar.

Menurut jaksa, para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.635.847.400.

Para terdakwa diancam dengan passl 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru