Minggu, 17 Mei 2026

Polres Tanjung Balai Tindak Tegas Terukur Residivis Pemilik 2,10 Gram Shabu

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2019 15:37 WIB
Polres Tanjung Balai Tindak Tegas Terukur Residivis Pemilik 2,10 Gram Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis shabu-shabu 2,10 gram.

Adapun pria pemilik barang haram tersebut diketahui bernama, Andre Yusnizar (34), warga jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Pelaku ditangkap dari jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada, Rabu (9/10/2019), sore sekitar pukul 7.30 WIB.

Kapolres Tanjug Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Kamis (10/10/2019) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

“Dari informasi yang didapat, personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjung balai langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kapolres.

Sesampainay di lokasi, anggota melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Ketika didekati, pria tersebut membuang 1 plastik asoy warna hitam dengan menggunakan tangan kiri.

“Setelah di cek ternyata isinya narkotika jenis shabu-shabu. Pria yang bernama Andre Yusnizar langsung di amankan dan saat di intrograsi tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ucap AKBP Putu Yudha.

Masih Kapolres, selanjutnya anggota melakukan pengembangan kasus dengan membawa tersangka yang merupakan seorang residivis. Namun, saat itu tersangka berusaha kabur dengan melawan petugas hingga melukai salah satu anggota.

“Karena mencoba melawan dan melukai petugas, anggota dua kali melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, tersangka tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” beber AKBP Putu Yudha Prawira.

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini kepada wartawan, setelah di beri tindakan tegas terukur, tersangka dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,10 gram, 1 HP, 1 sepeda motor Honda Vario Tampa plat,” pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
komentar
beritaTerbaru