Senin, 06 Juli 2026

Polres Tanjung Balai Tindak Tegas Terukur Residivis Pemilik 2,10 Gram Shabu

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2019 15:37 WIB
Polres Tanjung Balai Tindak Tegas Terukur Residivis Pemilik 2,10 Gram Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis shabu-shabu 2,10 gram.

Adapun pria pemilik barang haram tersebut diketahui bernama, Andre Yusnizar (34), warga jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Pelaku ditangkap dari jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada, Rabu (9/10/2019), sore sekitar pukul 7.30 WIB.

Kapolres Tanjug Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Kamis (10/10/2019) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

“Dari informasi yang didapat, personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjung balai langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kapolres.

Sesampainay di lokasi, anggota melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Ketika didekati, pria tersebut membuang 1 plastik asoy warna hitam dengan menggunakan tangan kiri.

“Setelah di cek ternyata isinya narkotika jenis shabu-shabu. Pria yang bernama Andre Yusnizar langsung di amankan dan saat di intrograsi tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ucap AKBP Putu Yudha.

Masih Kapolres, selanjutnya anggota melakukan pengembangan kasus dengan membawa tersangka yang merupakan seorang residivis. Namun, saat itu tersangka berusaha kabur dengan melawan petugas hingga melukai salah satu anggota.

“Karena mencoba melawan dan melukai petugas, anggota dua kali melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, tersangka tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” beber AKBP Putu Yudha Prawira.

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini kepada wartawan, setelah di beri tindakan tegas terukur, tersangka dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,10 gram, 1 HP, 1 sepeda motor Honda Vario Tampa plat,” pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru