Minggu, 17 Mei 2026

GKN Polsek Pancur Batu, 3 Pelaku Narkoba, 11 Am Daun Ganja dan 4 Paket Shabu Disita

Administrator - Minggu, 28 Juli 2019 15:18 WIB
GKN Polsek Pancur Batu, 3 Pelaku Narkoba, 11 Am Daun Ganja dan 4 Paket Shabu Disita

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menggelar giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) disejumlah lokasi yang diduiga menjadi tempat/lokasi peredaran dan transaksi juga konsumsi narkoba, Sabtu (27/7/2019). Hasilnya, 3 (tiga) orang pria diringkus berikut dengan barang bukti.

 

Adapan ketiga pelaku masing-masing bernama, Viktor Surbakti (41), warga Desa Bang Belawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Viktor ditangkap pada, Sabtu pagi sekira pukul 08.30 WIB, dari kawasan Dusun Lau Cih Kuta, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Dari tersangka Viktor Surbakti, Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus kotak rokok Lucky Strike yang berisikan 9 (sembilan) am kecil daun ganja kering.

 

Tersangka lainya yakni, Pengadilan Tarigan (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Bunga Malem No. 8, Kelurahan Lau Cih, Kecaatan Medan Tuntungan.

 

Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukt, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan alat hisap sabu diantaranya, 1 (satu) Bal plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kotak kaca mata yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik (Skil), 2 (dua) paket kecil yang berisi diduga shabu-shabu, pipet kaca dan pipet plastik, 1(satu) buah gunting kecil, 1(satu) buah batu gosok untuk merapikan pipet kaca, 3 (tiga) buah pisau karter dan 6(enam) buah mancis.

 

Kemudian, Darma Sembiring alias Cokna (37), warga Lau Chi Kuta Dusun V, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ditangkap saat berada didalam rumahnya.

 

Dari pelaku, Polisi turut menyita, 1 (satu) plastik klip kecil bungkus kristal putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) amplop ganja, 2 (timbangan) elektrik, bungkusan plastik klip, 3 (tiga) buah skop atau sendok terbuat dari pipet plastik, uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar.

 

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH kepada wartawan mengatakan, pada hari, Sabtu (27/7/2019) pagi sekira pukul 08.30 Wib, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Panit Lidik Ipda Holand Situmorang melaksanakan giat GKN dengan penindakan terhadap lokasi penyalahgunaan narkotika di Desa Lau Cih Kuta, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

 

Lanjut dikatakan Iptu Suhaily, sebelum melaksanakan penindakan, kita (Polisi-red) sudah mendapat info dari masyarakat bahwa didaerah tersebut banyak beredar narkoba. dan pada saat petugas melakukan penindakan di lokasi, Polisi menemukan 3 (tiga) orang laki – lak berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja dan shabu.

 

“Polisi yang tiba di TKP dan mencurigai tempat peredaran narkoba langsung melakukan penindakan terhadap tersangka. Pertama kita menangkap Viktor Surbakti. Dari nya Polisi menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus kotak rokok Lucky Strike yang berisikan 9 (sembilan) am kecil daun ganja kering. Kemudian, dilanjut dengan penangkapan terhadap, Pengadilan Tarigan. Darinya, Polisi menyita barang bukti, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan alat hisap sabu diantaranya, 1 (satu) Bal plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kotak kaca mata yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik (Skil), 2 (dua) paket kecil yang berisi diduga shabu-shabu, pipet kaca dan pipet plastik, 1(satu) buah gunting kecil, 1(satu) buah batu gosok untuk merapikan pipet kaca, 3 (tiga) buah pisau karter dan 6(enam) buah mancis. Kemudian, Darma Sembiring alias Cokna. Dari nya, Polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) plastik klip kecil bungkus kristal putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) amplop ganja , 2 (timbangan) elektrik, bungkusan plastik klip, 3 (tiga) buah skop atau sendok terbuat dari pipet plastik, uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar. Untuk proses lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu dilakukan proses sidik selanjutnya,” pungtkas Iptu Suhaily.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru