Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
MEDAN | SUMUT24 Subdit I/ Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita 25 ton gula pasir yang beredar tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula putih itu disita dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
“25 ton gula ini kami tindak karena beredar tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (6/4).
Ahmad Haydar mengungkapkan, sebanyak 10 ton gula itu disita dari kilang/gudang padi yang dijadikan lokasi penimbunan gula merek Berlian Jaya (Si Putih) di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (1/4) lalu.
Kemudian 15 ton gula lainnya dengan merek yang sama disita saat polisi menggerebek sebuah gudang di Tanjung Mulia, Medan.
“Dari gudang di Serdang Bedagai kami menyita 500 kotak gula dengan berat 10 ton. Sedangkan di Tanjung Mulia kami menyita 755 kotak gula dengan berat 15 ton. Total seluruh 25 ton yang kami sita, ” kata Ahmad Haydar.
Diketahui, gula tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat. Selain mengamankan gula tanpa SNI itu, polisi juga memgamankan dua orang tersangka berinisial FS dan AJ. Tersangka FS mengaku gudang/kilang padi di Sergai itu adalah milik mertuanya bernama A.
“Kami juga telah mengamankan 2 tersangkanya dan gula ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan POM RI,” ujarnya
Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa. Pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Untuk tindak lanjut, saat ini kami sudah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan,” kata Ikhwan Lubis.
Dalam kasus ini Polda menerapkan dua pasal, pertama Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan pidana di atas lima tahun penjara atau denda Rp 3 miliar, dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 terlntang perlindungan konsumen dengan pidana di atas lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (SL)
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
kota
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan terus memacu transformasi sektor pariwisata untuk menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara bukan l
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat langkah antisipasi k
News
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota