PGRI Kabupaten Solok Salurkan Bantuan bagi Guru, Siswa, dan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang.
PGRI Kabupaten Solok Salurkan Bantuan bagi Guru, Siswa, dan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang.
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- PGRI Kabupaten Solok Salurkan Bantuan bagi Guru, Siswa, dan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang.
- Jadwal Porprovsu 2026 Bergeser ke 1–9 Desember, KONI Sumut Pastikan Seluruh Nomor Pertandingan Tetap Digelar
- Wali Kota menerima penghargaan Kota Pematangsiantar sebagai Nominasi TPAKD Award Tahun 2026. Penghargaan diserahkan oleh Mandagri di Rakornas TPAKD 20
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-73 Tahun 2019, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK Msi, memberikan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan Surat Izin Mengemudi (SIM) perpanjangan secara geratis.
Pemberian pengurusan SIM baru maupun perpanjang ini dianurkan kepada masyarakat untuk mendatangi langsung di Satpas Polrestabes Medan pada, Senin (1/6/2019). Pemberian pengurusan SIM geratis ini, merupakan kado bagi warga khususnya Kota Medan
Polrestabes Medan dan jajaran menjelang HUT bhayangkara ke – 73 tepatnya pada tanggal 1 Juli 2019, melaksanakan berbagai kegiatan baik yang bersifat internal maupun ekaternal.
Adapun kegiatan-kegiatan yang berhasil dihimpun, kegiatan bhakti sosial, bhakti religi, bhakti kesehatan dan anjang sana kepada senior-senior polri.
Selain hal tersebut, kegiatan lainnya yang akan dilakukan yakni pelayanan publik seperti meningkatkan pelayanan publik yang baik dan humanis. Terkait penerbitan SIM gratis yang oleh Kapolrestabes Medan, Tribun Medan mencoba konfirmasi kabar tersebut.
Melalui WhatsApp, pada Jumat (28/6/2019) Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini membenarkan bahwa pada 1 Juli 2019, SIM gratis akan diberikan kepada pemohon SIM.
“Ini berlaku untuk kepengurusan baru yang bertepatan lahirnya tanggal 1 Juli 2019 dan SIM perpanjangan gratis akan diberikan kepada pemohon SIM / pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir tanggal 1 Juli 2019 untuk jenis SIM A dan SIM C. Untuk lainnya tetap dilakukan seperti biasa,” ujarnya.
Perlu diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan pasal 77 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009.
Informasi lain yang berhasil dihimpun, pada Hari Bhayangkara Ke 73 tahun 2019 ini, bertemakan ‘Dengan Semangat Promoter Pengabdian Polri untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara’.
“Semoga ke depan Polri bisa melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan yang baik kepada masyarakat serta selalu dihati masyarakat,” pungkasnya.(W02)
PGRI Kabupaten Solok Salurkan Bantuan bagi Guru, Siswa, dan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang.
News
Jadwal Porprovsu 2026 Bergeser ke 1&ndash9 Desember, KONI Sumut Pastikan Seluruh Nomor Pertandingan Tetap Digelar
News
Wali Kota menerima penghargaan Kota Pematangsiantar sebagai Nominasi TPAKD Award Tahun 2026. Penghargaan diserahkan oleh Mandagri di Rakorna
News
Wali Kota menerima BKPRMI Award sebagai tokoh publik yang peduli dengan anak yatim dan pemuda masjid
News
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi.
News
Lapak Judi Tembak Ikan di Tuntungan Digerebek, 2 Diamankan
News
Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm dan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
News
Perkara antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kembali menjadi sorotan praktisi hukum Rion Arios, S.H.
Hukum
Gerilya Sang Pejuang Alam Menjaga Mangrove dan Operasional Pertamina EP Pangkalan Susu
News
Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Rektor UNPAB Raih Gelar Eksekutif CHEL dan Diamanahkan Sebagai Mentor Nasional
News