Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
Simalungun-SUMUT24
Baca Juga:
- Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
- Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan Warga Medan Labuhan kini tak perlu lagi m
- Dinas P3APMP2KB Medan Perkuat Ketahanan Keluarga, Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Bernhard Damanik,SE mengemukakan, kontrak perjanjian penguasaan lahan antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) setempat seluas 64 hektare, eks Good Year di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, berpotensi kuat tersangkut dengan hukum. Hal itu ditegaskan Bernhard Damanik, di Pematangsiantar, kemarin.
Pasalnya, kata Bernhard, sudah hampir mencapai dua tahun lahan tersebut diusahai oleh KTNA. Namun hingga kini organisasi yang dikenal sebagai perhimpunan petani itu, belum pernah menyetorkan pendapatan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Daerah dengan besaran 25 persen keuntungan hasil tani dari lahan tersebut sebagaimana bunyi dalam perjanjian.
Oleh sebab itu, ujar Bernhard menambahkan, selain berpotensi tersangkut dengan hukum, melainkan juga tidak jelas apakah mampu memeberikan kontribusi atau tidak.
“Saya sangat menyesalkan pemberian lahan tersebut. Terindikasi juga organisasi itu menjadi beban dari Pemkab Simakungun. Kita minta agar perjanjian ditinjau ulang,” kata Bernhard menyesalkan. Wakil Ketua I KTNA Arifin Sihombing dihubungi terpisah menyebutkan, pihaknya cuma mengelola 13 hektare, itu pun tanaman pepaya yang gagal itu dari seluas 64 ha yang diberikan Pemkab Simalungun.
Arifin menjelaskan lagi, 2 hektare diberikan untuk aparat keamanan di kecamatan. Lalu, ada setidaknya 60 kepala keluarga binaan KTNA, diberikan masing-masing 3 rante. “Selebihnya, sekitar 37 ha, sebut Arifin, memohon agar dikonfirmasi langsung sama pengurus KTNA lainnya seperti Dadang Pramono yang juga anggota Dewan Simalungun kemana saja lahan itu disewakan,” terang Arifin Sihombing.
Terkait lahan sekitar 136 hektare yang di usahai oleh masyarakat sekitar untuk bertani dan dikenai biaya sewa demi menambah PAD oleh Camat Tapian Dolok Ester Tambunan, timpal Bernhard Damanik lagi, itu sah-sah saja. Asalkan penetapan besaran sewa menyewa telah sesuai dengan kajian dan analisa yang tepat. Sebab katanya, PAD itu juga untuk membantu Pemkab dalam menyelesaikan pembangunan Simalungun, bilamana PAD itu benar-benar disetorkan ke kas daerah.
Namun, apabila tidak disetorkan ke kas daerah, hampir dipastikan oknum yang melakukan pengutipan sewa tersebut akan dijerat hukum. “Karena itu kita himbau kepada aparat kecamatan Tapian Dolok agar betul mengemban tugasnya melakukan penagihan sewa kepada petani dan disetorkan ke kas daerah. Dan, penetapan besaran sewa juga harus sesuai kajian yang tepat, agar tidak membebankan para petani,” terangnya.
Penelusuran koran ini di lokasi lahan tersebut, pekan lalu, terdapat sejumlah kwitansi sewa lahan sebesar Rp 5 juta untuk 25 rante atau satu hektare yang perlihatkan sejumlah petani. Kwitansi tersebut bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh penerima sewa Marlian Saragih hang juga Kasi Trantib pada Kecamatan Tapian Dolok.
Parahnya, pengakuan sejumlah petani tadi, biaya sewa yang ditagih oleh Marlian Saragih, ditagih duakali dalam setahun. Menurut mereka itu, alasan Marlian Saragih memintai dana sewa lahan hingga dua kali dalam setahun, adalah demi Pendapatan Asli Daerah. “Sesuai keputusan Bupati Simalungun untuk meningkatkan PAD, maka ditagih lagi,” ujar para petani yang tak setuju namanya dikorankan menirukan ucapan Marlian Saragih.
Oleh sebab itu, penagihan sewa lahan diminta dua kali dalam satu tahun, sebut petani itu, mereka merasa diperas oleh oknum camat Tapian Dolok. “Masak sewa ditagih hingga dua kali setahun. Padahal, ubi bisa dipanen kalau umurnya sudah mencapai sepuluh hingga sebelas bulan. Kami sangat keberatan dengan tindakan camat Tapian Dolok itu. Mengapa warganya dijadikan sebagai sapi perahan,” ujar para petani itu menyesalkan. (tim)
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan terus memacu transformasi sektor pariwisata untuk menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara bukan l
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat langkah antisipasi k
News
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
kota
Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis
kota