Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kotaMEDAN, SUMUT24.co Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan sebagai salah satu BUMD Kota Medan sampai hari ini tak mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Malah sebaliknya diduga Dirut PD Pembangunan Putrama Al Khairi terlibat dan merestui penjualan aset negara berupa dua ekor kuda dengan Rp 30 Juta bantuan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
“Sudah tak mampu mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah nekad menjual aset berupa dua ekor kuda ke daerah Kabupaten Langkat. Ini sangat aneh, apalagi alasan penjualan kuda tersebut untuk membangun taman, sehingga merupakan akal-akalan saja dan terindikasi korupsi,” tegas Sumber di PD Pembangunan Kota Medan tersebut.
Menurut sumber tersebut dan Berita Acara Pemeriksaan yang didapat SUMUT24, bahwa telah ada penjualan kuda yang dilakukan pihak pertama Manager Medan Zoo Sunardi Ali dengan pihak kedua Sulistyo dan Zainab. Dalam hal penjualan kuda tersebut diketahui Satrio Zebua sebagai Kau Keuangan Medan Zoo, Nuraini Chaniago Kau Promosi, Sulistyo Staf Lingkungan dan Zainab Istri Sulistyo. Dalam penjualan dua ekor kuda tersebut adanya surat nota kesepahaman antara Taman Marga Satwa Medan zoo N0 203/01/PDPKM-TMM/III/2018.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menhut No 12 tentang Konservasi, bahwa lembaga konsevasi berfungsi mengembang biakkan, namun nyatanya dijual dengan alasan yang tidak tepat.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Medan Sabar Syam Surya Sitepu mengatakan, Jika benar ada penjualan dua ekor kuda oleh PD Pembangunan Kota Medan seharusnya harus ada persetujuan dari DPRD Medan, karena itu menyangku aset pemerintah Kota Medan.
“Sampai saat ini pihaknya belum ada permohonan persetujuan dari Pemko Medan untuk penjualan kuda. Jka penjualan dilakukan tanpa Wakil Rakyat adalah ilegal dan bisa dipidana,” tegas Sabar Syam Surya Sitepu.
Sementara itu Dokter Hewan Drh Sucitrawan yang dikonfirmasi SUMUT24 membantah adanya penjualan hewan dua ekor kuda di Medan Zoo. “Itu mungkin orang-orang yang mau buat sensasi saja, kalau gak percaya datang ke Medan Zoo kudanya masih ada di Medan Zoo,” ucap Drh Sucitrawan.(R03/R02)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota