Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan NIK sebagai Identitas Tunggal
Jakarta Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Politik
Medan|SUMUT24 Pemko Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Balai Kota, Kamis (28/3) pagi.
Baca Juga:
Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berwenang untuk melakukan evaluasi maupun pihak yang menerima hibah dan bantuan sosial dapat pengetahui prosedur yang telah ditetapkan dalam Perwal No. 7/2019 tersebut.
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan Irwan Ritonga yang membuka sosialisasi menjelaskan, tujuan diterbitkannya Perwal No.7/2019 agar fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial dalam berjalan dengan baik dan tertib administrasi.
“Melalui sosialisasi yang kita lakukan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses penyaluran dan pemberian hibah maupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Dengan demikian prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial dapat terkendali,†kata Irwan.
Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, tegas Irwan, jangan sampai diabaikan. Sudah banyak pejabat pemerintah di tanah air, termasuk Sumatra Utara tersandung kasus hukum hanya karena abai terhadap sistematika dalam memberikan hibah dan bantuan sosial. “Untuk menghindari hal itu tak terjadi, maka sosialisasi ini kita gelar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,’’ paparnya.
Di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang diikuti perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan dan pihak penerima hibah yang berasal dari sejumlah lembaga, yayasan, organisasi dan kelompok masyarakat, termasuk pengurus sekolah dan rumah ibadah, Irwan selanjutnya menekankan agar pihak penerima hibah dan bantuan sosial juga harus mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam Perwal No.7/2019.
‘’Sebisa mungkin jangan sampai karena kita mengharapkan bantuan untuk kepentingan lembaga, justru malah membawa kita masuk ke dalam lingkaran hukum dan berurusan dengan pihak berwajib. Dengan memahami hak dan kewajiban serta sistematika peraturan yang berlaku, saya yakin kita dapat memberikan hibah dan bantuan sosial secara tepat guna dan tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Kota Medan,’’ ungkapnya.
Kemudian Irwan lebih jauh mengungkapkan, isi dari Perwal No.7/ 2019 terdiri dari tata cara bermohon, persyaratan kelengkapan dokumen, terpenuhinya syarat kepengurusan dan masa terdaftar serta terpenuhinya program kegiatan yang mendukung program pemerintah yang dianggap patut dan layak untuk dibantu. Hal tersebut yang menjadi tugas OPD terkait untuk mengevaluasi atau melakukan verifikasi survey terhadap permohonan proposal yang disampaikan kepada Pemko Medan.
Selanjutnya OPD terkait sambung Irwan, menyampaikan hasil evaluasi atau verifikasi kepada Wali Kota melalui BPKAD Kota Medan untuk dibahas di DPRD Medan. Sementara itu bantuan sosial dapat diberikan kepada kelompok dan perorangan yang tidak punya sumber penghidupan, sebab apabila tidak dibantu maka dapat menimbulkan kesenjangan sosial.
‘’Bantuan sosial ada dua sistem yaitu terencana dan tidak terencana. Bantuan sosial terencana yang dilakukan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat seperti kegiatan sosial membantu fakir miskin dan panti asuhan. Sedangkan yang tidak terencana seperti musibah bencana alam yang terjadi di luar dugaan,’’ pungkasnya.(R02)
Jakarta Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Politik
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperluas jejaring industri logistik regional melalui partisipasinya dalam 134th FMFF C
Ekbis
Sekda bersama BPJS Kesehatan Rakor Pemenuhan Treshold UHC 2027
News
Kalteng Polri resmi mengerahkan 200 personel Brigade Mobil (Brimob) ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk m
News
Tanah Karo sumut24.co Setelah sempat berhenti dari peredaran beberapa waktu lalu, kini praktik perjudian jenis tembak ikan kembali muncul
Hukum
Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
MEDAN, Turnamen padel bertajuk The Khourt Competition sukses digelar dengan menghadirkan pertandingan kompetitif di lima kategori. Ajang in
kota
Lebih dari Sekadar Modal, KUPEDES BRI Bantu Pelaku UMKM Besarkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja
News
Irwansyah Damanik Satu Musuh Terlalu Banyak, Seribu Kawan Terasa Sedikit
News
Medan sumut24.co Meskipun diguyur hujan ditengah padatnya lalu lintas, tak mengurungkan niat Kapolsek Sunggal beserta anggota untuk turun
kota