Rabu, 10 Juni 2026

Soal Penghunjukan Iklan Kampanye, KPUD Sumut Harus Transparan

Administrator - Minggu, 24 Maret 2019 07:56 WIB
Soal Penghunjukan Iklan Kampanye, KPUD Sumut Harus Transparan

MEDAN I SUMUT24.co Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut meminta KPU Sumut memberikan penjelasan terbuka bagaimana sistem, prosedur maupun kriteria yang mereka terapkan dalam penghunjukan media pemuatan iklan kampanye khususnya di media siber.

Baca Juga:

“Ini memang perlu dilakukan secara transparan karena penggunaan keuangan negara. Terutama terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak diikutsertakan, namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu direvisi kemudian siber dimasukkan,” kata Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung menjawab pertanyaan sejumlah wartawan media siber di Medan, Minggu (24/3/2019).

Didampingi Wakil Ketua H Agus S Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu dia mengemukakan parameter objektif termasuk variabel Dewan Pers dalam pemilihan media siber memang harus terbuka dan jelas, karena media siber jumlahnya banyak, termasuk di Sumut ratusan.

“Jadi harus arif dengan parameter objektif,” kata Zul Tanjung yang juga Ketua Bidang Pempolkam PWI Sumut.

Tanjung mengaku hingga saat ini, terutama pasca Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 yang tidak mengikutkan siber lalu direvisi akhirnya memasukkan siber, SMSI Sumut belum pernah sekali pun dilibatkan KPU Sumut membicarakan hal ini.

“Padahal, SMSI Sumut tercatat di barisan depan mengingatkan KPU Pusat agar jangan main-main menyikapi ini karena sangat sensitif. Media siber jumlahnya ratusan ribu. Harus arif dan bijaksana, apalagi terkait iklan kampanye menggunakan uang negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Tanjung selaku Ketua SMSI Sumut pernah mempertanyakan ini kepada Anggota KPU Sumut Syafrialsyah usai Rapat Mekanisme Pengawasan Kampanye di Media Massa di Kantor Bawaslu Sumut di Medan pada Kamis siang 28 Februari 2019 lalu, yang saat itu dijawab petunjuk teknis dari pusat belum turun.

“Lalu saya mengatakan kalau bisa setelah ada Juknis maka SMSI Sumut ikut diajak bicara. Beliau hanya senyum kecil saja sambil berlalu,” kata Tanjung meski tidak mau beropini namun mengaku kesannya kurang direspon.

Sementara itu Sekretaris SMSI Sumut tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. “Oleh sebab itu, apabila pembagiannya kurang transparan tanpa parameter yang jelas dan terukur, rentan muncul kecemburuan antar media,” ujarnya.

Erris memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU memang harus benar-benar arif dan menghindari gesekan yang tidak sehat saat pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak transparan. Jangan buat keputusan yang bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Erris. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel–Padangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Sehari-hari dengan Sentuhan Seni Italia Tersedia mulai 22 Juni 2026
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan Penghubung
komentar
beritaTerbaru