Kata Kata Bijak Tommy Jonathan Sinaga: Keputusan yang Matang Lahir dari Pikiran yang Dingin
Kata Kata Bijak Tommy Jonathan Sinaga Keputusan yang Matang Lahir dari Pikiran yangDingin Keputusan yang matang membutuhkan pertimbangan ya
Tips
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Sergai dipimpin Kapolres H AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH. KBO Iptu Defta, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kasubag Humas AKP Nellita Isma, Kasi Propam Iptu Ismaya, Kasiwas Iptu D Panjaitan menggelar konferensi pers tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2019.
Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam pengungkapan itu mengatakan, sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah, 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus, dimana status tersangka 1 orang penanam ganja, 6 orang pengedar dan 4 orang pemakai.
“Barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat 50,75 Gr, Shabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun,” ujar AKBP Juliarman.
Sambung Kapolres, adapun identitas tersangka, Hendra alias Gosong (36) penanam ganja, Krisantono alias Kibe (35), Tio Paulus Lbn Siantar alias Kuwait (51), M Hendra (21), Randu (24), Zainal Abidin alias Aseng (28) dan Muhammad Joni (43). Ke 6 tersangka ini adalah status pengedar, ucap Kapolres.
Diterangkan AKBP Juluarman, Muhammad Joni ditangkap tanggal 13 Maret 2019 di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dimana saat penangkapan, tersangka mencederai 2 (dua) personil Sat Narkoba yaitu, Iptu P Sinuhaji Kanit Idik I diterjang diperut dan Brigadir J Amran Sitorus mengalami luka dikaki kanan dan kiri sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur dimana paha sebelah kiri tersangka tertembak petugas.
Adapun 4 (empat) orang pemakai yaitu, Doni Harianto alias Anto Botak (39), Rama Dani (19), Deni Purba (38) dan Toni Gustiawan (26).
“Para tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja, pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres.
Lebih jauh dibeberkan Kapolres, Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya. Diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(W02)
Kata Kata Bijak Tommy Jonathan Sinaga Keputusan yang Matang Lahir dari Pikiran yangDingin Keputusan yang matang membutuhkan pertimbangan ya
Tips
Medan DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sumatera Utara sukses menghadirkan tiga tokoh perempuan hebat sebagai narasumber dalam saraseha
Politik
Pemanfaatan SIKOMPAK, Peserta Bintek Jurnalistik Kota Solok Gelar Orientasi Lapangan
News
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
Pendidikan Karakter Anak Menjadi Perhatian Serius Gerakan Pramuka Kota Solok
News
PB IKA PMII Instruksikan Salat Gaib dan Tahlil untuk Almarhum Fathan Subchi
News
Rayakan HUT ke67, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sukses Gelar Donor Darah Berlanjut Gerakan Hijau 100 Ribu Pohon
News
Ketua IKA PMII Deli Serdang Yusrizal Berduka atas Wafatnya Fathan Subchi
News
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia pada Usia 82 Tahun
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Asahan secara resmi melepas 420 peserta
News