Rabu, 26 Agustus 2026

Pegasus Medan Helvetia Ringkus Residivis Curanmor dan Kepemilikan Shabu

Administrator - Senin, 11 Maret 2019 09:33 WIB
Pegasus Medan Helvetia Ringkus Residivis Curanmor dan Kepemilikan Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabea Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap dan meringkus tersangka pelaku pencurian penggelapan sepeda motor dan kepemilikan narkotika jenis shabu.

Adapun tersangka pelaku yang dimaksud bernama, Muhammad Fadhil (21), peria pengangguran warga, Jalan Setia Luhur Gang Cempaka Nomor 65, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia yang sudah berkali-kali sukses menggelapkan sepeda motor berbagai merek.

Informasi dihimpun wartawan, terakhir, tersangka yang telah dijerat dengan pasal berlapis ini menggelapkan Yamaha Vixion milik Prayogi Irawan Sukoco (21) di Jalan Amal Luhur pada hari Kamis 10 Januari 2019 lalu.

Korban warga Jalan Sawah Halus Lingkungan III Nomor 1-R Komplek Dolog SU, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang tidak terima kehilangan sepeda motor ini melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Atas laporan korban, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar 3 Gang Wijaya,” ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin, (11/3/2019).

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Trila, tidak ingin pelaku kabur, Tim Pegasus langsung bergerak cepat menuju lojasi keberadaan tersangka.

“Dari TKP, tersangka dapat ditangkap dan petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis shabu berikut alat isap dan plastik klip kosong dari tersangka,” ungkap Kompol Trilla.

Ketika diinterogasi, ungkap Kapilsek, tersangka mengaku telah berulang kali ‘sukses’ menggelapkan sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kepemilikan narkotika, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Sedangkan atas kasus penggelepan, yang bersangkutqan dikenakan pasal 372 KUHPidan,” pungkasnya sembari meyatakan, pihaknya masih memburu perantara jual beli sepeda motor hasil kejahatan berinisial AN yang juga warga Helvetia.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
Kemnaker Perkuat Peran Balai K3 untuk Cegah Kecelakaan Kerja Berbasis Risiko
Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja di Medan Sesuai Kebutuhan Industri
Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
Jakarta Menjadi Tuan Rumah Ajang Dancesport Internasional  “Flow Grand International Dancesport Championship 2026”
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2
komentar
beritaTerbaru