HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
- 13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
- Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Helvetia berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencurian dan penggelapan becak bermotor (betor). Tidak hanya pelaku, petugas juga turut mengamankan seorang penadah berikut barang bukti betor hasil tindak kejahatan.
Adapun pelaku penggelapan betor bernama Reza Ardiansah (27), warga Jalan Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Oleh Tim Pegasus, pelaku ditangkap pada hari, Sabtu 2 Maret 2019 di kawasan Simpang Pos Medan Selayang. Sedangkan penadahnya, Heri (32), warga Jalan Purwodadi ditangkap di kediamannya.
“Awalnya, Junat 18 Januari 2019 lalu, korban, Pagar Napitupulu (35), penduduk Jalan Sempurna Pasar IV No 35, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia meminjamkan betornya kepada pelaku (Reza Adriansyah-red),” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni melalui Panit II Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (8/3/2019).
Akan tetapi, lanjut Ipda S Sebayang, betor korban yang dipinjamkan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan pelaku, dan korban mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan.
“Petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan korban mengendus keberadaan pelaku yang berada dikawasan Simpang Post Selayang,†ujar Ipda S Sebayang sembari menambahkan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan betor hasil kejahatan tersebut dijualnya kepada Heri yang merupakan warga Stabat, kabupaten Langkat,†ujar Ipda S Sebayang.
Atas pengakuan pelaku, Tim Pegasus langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri (pwnadah-red) dan mengamankan betor milik korban.
“Pelaku dan penadah yang diamanaan, kemudian segera diboyong ke Mapolsek Helvetia. Untuk pelaku penggelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Sedangkan sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†pungkasnya (W02)
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
kota
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News
sumut24.co MEDAN , Memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar kegiat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai peman
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui kantor Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagi
News
sumut24.co LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan
News