Kata Kata Bijak Tommy Jonathan Sinaga: Keputusan yang Matang Lahir dari Pikiran yang Dingin
Kata Kata Bijak Tommy Jonathan Sinaga Keputusan yang Matang Lahir dari Pikiran yangDingin Keputusan yang matang membutuhkan pertimbangan ya
Tips
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Sergei melalui Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja, Rabu (6/3/2019), pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Dari pengungkapan itu, Hendra (36), warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergei, yang keseharianya berpropesi sebagai supir ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Sergei lantaran terbukti sengaja menanam ganja di ladang cabai miliknya.
“Selain tersangka (Hendra-red), petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) batang tanaman ganja setinggi 128 Cm,” ucap Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra S Sos SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (7/3/2019).
Kasat Narkoba menguraikan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat diterima personil Sat Narkoba tentang adanya warga yang menanam tanaman ganja diladangnya.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat, selama 3 minggu personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik ladang dan yang menanam ganja adalah tersangka sehingga pada hari, Selasa (6/3/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka sà at berada dirumahnya,” ujar AKP Martualesi.
Dijelaskan Kasat Narkoba, sebelym tersangja ditangkao, personil dengan didampingi kadus setempat melakukan penggeledahan dikebun cabai yang ditanami tersangka berjarak sekitar 100 M dari rumah tersangka
“Dari hasil penyisiran di kebun ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam diantara tanaman ubi dan cabai. Saat diinterogasi tersangka mengakui tanaman ganja itu miliknya yang ditanam sudah sekitar 2 bulan dan belum pernah dipanen daunnya,” sebut AKP Martualesi.
Masih dibeberkan AKP Martualesi, bahwa tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja berawal ketika tersangka mengisap ganja dan ketika mendapatkan ganja, tersangka menyisihkan biji ganja lalu ditanam sebagai bibit sebanyak 10 (sepuluh) biji namun yang tumbuh hanya 1 (satu) batang.
Lebih jauh diterangkan mantan orang nomor satu di Polsek Patumbak ini, dari hasil pengembangan kasus ternyata tersangka pernah ditangkap pada 2 (dua) tahun yang lalu saat berpesta ganja digubuk diladangnya namun saat sudah digari tersangka berhasil kabur dengan kondusi tangan tergari.
“Untuk mempertanggunghawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Martualesi.(W02)
Kata Kata Bijak Tommy Jonathan Sinaga Keputusan yang Matang Lahir dari Pikiran yangDingin Keputusan yang matang membutuhkan pertimbangan ya
Tips
Medan DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sumatera Utara sukses menghadirkan tiga tokoh perempuan hebat sebagai narasumber dalam saraseha
Politik
Pemanfaatan SIKOMPAK, Peserta Bintek Jurnalistik Kota Solok Gelar Orientasi Lapangan
News
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
Pendidikan Karakter Anak Menjadi Perhatian Serius Gerakan Pramuka Kota Solok
News
PB IKA PMII Instruksikan Salat Gaib dan Tahlil untuk Almarhum Fathan Subchi
News
Rayakan HUT ke67, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sukses Gelar Donor Darah Berlanjut Gerakan Hijau 100 Ribu Pohon
News
Ketua IKA PMII Deli Serdang Yusrizal Berduka atas Wafatnya Fathan Subchi
News
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia pada Usia 82 Tahun
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Asahan secara resmi melepas 420 peserta
News