Kamis, 02 Juli 2026

Polres Sergei Musnahkan 28,26 Gram Narkoba

Administrator - Selasa, 05 Maret 2019 14:49 WIB
Polres Sergei Musnahkan 28,26 Gram Narkoba

SERGEI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di lobby pintu masuk ruang utama Polres Sergai, Selasa (5/3/2019) dilakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika shabu dengan dasar : LP/42/I/2019 Su /Res Sergai tanggal 29 Januari 2019.

Pemusnahan barang haram narkoba ini dilakukan atas kepemilikan dari tersangka seorang pria atas nama, Fadly (34) yang berhasil ditangkap di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Adapun jumlah barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 38, 26 Gram, disisihkan untuk uji Labfor, penyidikan dan penuntutan di pengadilan sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 28,26 Gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus shabu dengan air panas yang dilakukan oleh Kapolres Serdang Bedagai H AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi, Juita Citra Wiratama SH (JPU), Yudi SH (Pengacara), Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Kodam I/Bukit Barisan Untuk Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PLN UPP SBU 4 Perkenalkan Electrifying Agriculture Melalui Pelatihan Pupuk Organik Untuk Kembangkan Potensi Pertanian Desa Meranti Utara
PLN UIP SBU Dorong Ekonomi Sirkular Melalui Pengembangan Bank Sampah di Desa Perlis
PLN UIP SBU Hadirkan Ruang Belajar dan Edukasi Mitigasi Bencana Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Pesantren Darul Muhsinin
Dukung Penyelesaian PLTA Batang Toru 510 MW, PLN Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
KPK OTT Pejabat di Sumut, Diduga Terkait Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru