SAMBUT HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DPC PDI PERJUANGAN BINJAI GOTONG ROYONG BERSIHKAN SAMPAH
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumur) melalui personil Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut berhasil mengamakan seorang pemelihara satwa dilindungi dan 16 ekor berbagai jenis satwa langka jenis burung sebagai barang bukti diboyong ke Komando.
Adapun pria yang diamankan yakni, Adil Aulia (28), warga Jalan Kol Yos Sudarso No 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut diduga sebagai pemelihara.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di Jalan Kol Yo Sudarso No 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumut.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut Kompol Wira Prayatna bersama staf dari Bali Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melakukan pengecekan ke rumah tersebut.
“Sesampainya di sana, personel menemukan satwa dilindungi di letak pada ruangan khusus persis di bagian belakang rumah,” paparnya, Selasa (26/2/2019).
Satwa dilindungi yang ditemukan masingmasing, lima ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), Lima ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), Seekor Burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Bucerus Bicornis), Seekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), Seekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), Tiga ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).
Ia mengaku bahwa pemilik, merawat dan memelihara serta memberi makan satwa yang dilindungi adalah Robby (37).
“Si Robby ini yang punya rumah dan belum berhasil kita amankan. Karena saat personel berada di sana, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada cuma si Adil,”terangnya seraya menyatakan Robby ini merupakan pegawai PDAM Tirtanadi Belawan.
Dikatakan Rony, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Adil Aulia diketahui bahwa mereka sudah memelihara satwa dilindungi sejak Desember 2018.
“Mereka juga tidak memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang untuk merawat satwa dilindungi ini,”ujarnya.
“Jadi sampai saat ini, kita masih mengamankan Adil Aulia. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap Robby,”terangnya.
Ke-16 satwa dilindungi itu sekarang disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan selain 16 satwa dilindungi juga satu meter selang air, satu plastik ukuran 1/4 Kg berisi kuaci, satu tabung tempat pengisian air minum burung, satu tabung semprotan hewan burung, satu kotak berisi sarung tangan karet, satu set peralatan obat kesehatan burung serta satu plastik ukuran 1/4 Kg berisi buah Ketapang.
Rony menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Mereka, sambung orang nomor satu di DitKrimsus Polda disangkakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf a yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.(W05)
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
Pendidikan Karakter Anak Menjadi Perhatian Serius Gerakan Pramuka Kota Solok
News
PB IKA PMII Instruksikan Salat Gaib dan Tahlil untuk Almarhum Fathan Subchi
News
Rayakan HUT ke67, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sukses Gelar Donor Darah Berlanjut Gerakan Hijau 100 Ribu Pohon
News
Ketua IKA PMII Deli Serdang Yusrizal Berduka atas Wafatnya Fathan Subchi
News
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia pada Usia 82 Tahun
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Asahan secara resmi melepas 420 peserta
News
MEDAN SUMUT24.co Pada Puncak HUT Partai Golkar Sumut k2 62 tahun. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara menyalurk
Umum
Batubara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Zulkifli Hasan, menghadiri konsolidasi akbar bersama ribuan kad
Politik
GABSI Sumut Seleksi Atlet Menuju Kejuaraan Asean 2026
kota