MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sedikitnya 31 personil polisi dijajaran Polda Sumatera Utara yang dianggap telah melanggar berbagai aturan diberi tindakan tegas berupa sanksi, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Dua diantaranya merupakan perwira.
“31 orang yang dipecat ini merupakan bagian dari 56 anggota Polri yang kita rekomendasi PTDH selama 2018,”ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (10/1) siang.
Sedangkan sisanya sebanyak 25 personil lagi masih dalam proses. “Sekarang ini, 14 personel yang masuk daftar rekomendasikan PTDH 2018 itu sedang dalam evaluasi, apakah dapat dipecat atau dapat dipertahankan,” kata AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskan Nainggolan, PTDH itu diberikan kepada personel yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dan tindak pidana narkoba.
“Kesalahan yang dilakukan anggota yang dipecat itu didominasi karena disersi (tinggalkan tugas) dan narkoba, belum ada pelanggaran lain,” sebut Nainggolan.
Nainggolan merinci untuk Polda Sumut merekomendasikan PTDH 17 dan diputus 8 personel. Sedangkan satuan wilayah (satwil) rekomendasikan 39 personel, dan yang dipecat masih 23 personil. (W05/W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News